Pengrusakan Barang

Property Destruction / Vandalism Berasal dari kata 'rusak' yang berarti tidak utuh atau hancur, merujuk pada perbuatan menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.
Hukum Pidana pengrusakan perusakan property destruction vandalisme penghancuran barang
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengrusakan Barang?

Pengrusakan barang adalah tindak pidana menghancurkan atau merusak barang milik orang lain menurut Pasal 406 KUHP.

Property Destruction / Vandalism Berasal dari kata 'rusak' yang berarti tidak utuh atau hancur, merujuk pada perbuatan menghancurkan atau merusak barang milik orang lain. Hukum Pidana

Definisi

Pengrusakan barang adalah tindak pidana yang berupa menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dan secara melawan hukum. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 406 sampai Pasal 412 KUHP.

Unsur-unsur tindak pidana pengrusakan barang meliputi: adanya perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan; dilakukan dengan sengaja; dilakukan secara melawan hukum; dan objeknya adalah barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pengrusakan barang dapat diperberat jika dilakukan terhadap bangunan kereta api, telegraf, telepon, atau listrik yang digunakan untuk kepentingan umum (Pasal 408 KUHP), atau jika dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan (Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan).

Contoh Kasus

Seorang pria yang marah karena konflik pribadi dengan tetangganya sengaja merusak pagar dan kaca jendela rumah tetangga tersebut menggunakan batu. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Contoh lain, sekelompok demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis merusak fasilitas umum seperti halte bus dan rambu lalu lintas. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.

Dasar Hukum

Pasal 406 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 407 ayat (1) KUHP

Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengrusakan Barang? +
Pengrusakan barang adalah tindak pidana menghancurkan atau merusak barang milik orang lain menurut Pasal 406 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pengrusakan Barang? +
Pengrusakan Barang dalam bahasa Inggris disebut Property Destruction / Vandalism.
Apa dasar hukum Pengrusakan Barang? +
Dasar hukum Pengrusakan Barang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pengrusakan Barang? +
Berasal dari kata 'rusak' yang berarti tidak utuh atau hancur, merujuk pada perbuatan menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.

Istilah Terkait