Definisi
Pengrusakan barang adalah tindak pidana yang berupa menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dan secara melawan hukum. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 406 sampai Pasal 412 KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana pengrusakan barang meliputi: adanya perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan; dilakukan dengan sengaja; dilakukan secara melawan hukum; dan objeknya adalah barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pengrusakan barang dapat diperberat jika dilakukan terhadap bangunan kereta api, telegraf, telepon, atau listrik yang digunakan untuk kepentingan umum (Pasal 408 KUHP), atau jika dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan (Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan).
Contoh Kasus
Seorang pria yang marah karena konflik pribadi dengan tetangganya sengaja merusak pagar dan kaca jendela rumah tetangga tersebut menggunakan batu. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Contoh lain, sekelompok demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis merusak fasilitas umum seperti halte bus dan rambu lalu lintas. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.