Penghinaan

Insult / Defamation Berasal dari kata dasar 'hina' yang berarti rendah atau tidak terhormat, dengan imbuhan peng- dan -an yang menunjukkan perbuatan menghina.
Hukum Pidana penghinaan defamation insult pencemaran nama baik KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penghinaan?

Penghinaan adalah tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal di depan umum.

Insult / Defamation Berasal dari kata dasar 'hina' yang berarti rendah atau tidak terhormat, dengan imbuhan peng- dan -an yang menunjukkan perbuatan menghina. Hukum Pidana

Definisi

Penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan diatur dalam Bab XVI Buku II KUHP tentang Penghinaan, mulai dari Pasal 310 hingga Pasal 321. Penghinaan merupakan delik aduan (klachtdelict), artinya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang merasa dihina.

Terdapat beberapa bentuk penghinaan yang diakui dalam KUHP, masing-masing dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda. Bentuk penghinaan yang paling umum adalah pencemaran (smaad) dan pencemaran tertulis (smaadschrift) dalam Pasal 310 KUHP.

Contoh Kasus

Seseorang menyebarkan tulisan di media sosial yang menuduh tetangganya melakukan perselingkuhan, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertujuan agar diketahui oleh umum. Korban dapat mengadukan perbuatan ini sebagai pencemaran tertulis berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Jenis-Jenis Penghinaan dalam KUHP

  • Pencemaran/Smaad (Pasal 310 ayat 1): Menyerang nama baik dengan menuduhkan sesuatu secara lisan di depan umum, ancaman 9 bulan penjara
  • Pencemaran Tertulis/Smaadschrift (Pasal 310 ayat 2): Pencemaran melalui tulisan atau gambar, ancaman 1 tahun 4 bulan penjara
  • Fitnah/Laster (Pasal 311): Pencemaran yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan bertentangan dengan yang diketahui, ancaman 4 tahun penjara
  • Penghinaan Ringan/Eenvoudige Belediging (Pasal 315): Penghinaan yang bukan pencemaran, ancaman 4 bulan 2 minggu penjara
  • Pengaduan Fitnah/Lasterlijke Aanklacht (Pasal 317): Mengajukan pengaduan palsu terhadap seseorang, ancaman 4 tahun penjara

Dasar Hukum

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 310 ayat (2) KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 311 ayat (1) KUHP

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penghinaan? +
Penghinaan adalah tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal di depan umum.
Apa bahasa Inggris dari Penghinaan? +
Penghinaan dalam bahasa Inggris disebut Insult / Defamation.
Apa dasar hukum Penghinaan? +
Dasar hukum Penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 315 KUHP.
Apa asal kata Penghinaan? +
Berasal dari kata dasar 'hina' yang berarti rendah atau tidak terhormat, dengan imbuhan peng- dan -an yang menunjukkan perbuatan menghina.

Istilah Terkait