Definisi
Penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan diatur dalam Bab XVI Buku II KUHP tentang Penghinaan, mulai dari Pasal 310 hingga Pasal 321. Penghinaan merupakan delik aduan (klachtdelict), artinya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang merasa dihina.
Terdapat beberapa bentuk penghinaan yang diakui dalam KUHP, masing-masing dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda. Bentuk penghinaan yang paling umum adalah pencemaran (smaad) dan pencemaran tertulis (smaadschrift) dalam Pasal 310 KUHP.
Contoh Kasus
Seseorang menyebarkan tulisan di media sosial yang menuduh tetangganya melakukan perselingkuhan, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertujuan agar diketahui oleh umum. Korban dapat mengadukan perbuatan ini sebagai pencemaran tertulis berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Jenis-Jenis Penghinaan dalam KUHP
- Pencemaran/Smaad (Pasal 310 ayat 1): Menyerang nama baik dengan menuduhkan sesuatu secara lisan di depan umum, ancaman 9 bulan penjara
- Pencemaran Tertulis/Smaadschrift (Pasal 310 ayat 2): Pencemaran melalui tulisan atau gambar, ancaman 1 tahun 4 bulan penjara
- Fitnah/Laster (Pasal 311): Pencemaran yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan bertentangan dengan yang diketahui, ancaman 4 tahun penjara
- Penghinaan Ringan/Eenvoudige Belediging (Pasal 315): Penghinaan yang bukan pencemaran, ancaman 4 bulan 2 minggu penjara
- Pengaduan Fitnah/Lasterlijke Aanklacht (Pasal 317): Mengajukan pengaduan palsu terhadap seseorang, ancaman 4 tahun penjara