Definisi
Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau yang berhak mengadu. Tanpa adanya pengaduan, jaksa penuntut umum tidak berwenang melakukan penuntutan meskipun tindak pidana tersebut telah diketahui.
Delik aduan dibedakan dari delik biasa (gewone delicten) di mana penuntutan dilakukan tanpa memerlukan pengaduan. Dalam KUHP, delik aduan dibedakan menjadi dua jenis: delik aduan absolut (absolute klachtdelict) dan delik aduan relatif (relatieve klachtdelict).
Pengaduan harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana (9 bulan jika berdomisili di luar Indonesia). Pengadu berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP).
Contoh Kasus
Seorang suami melaporkan istrinya atas tuduhan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Perzinahan merupakan delik aduan absolut, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan jika suami mengajukan pengaduan. Setelah 2 bulan, suami memutuskan untuk berdamai dan menarik pengaduannya. Karena masih dalam tenggang waktu 3 bulan, pengaduan dapat ditarik kembali dan perkara dihentikan.
Jenis Delik Aduan
- Delik Aduan Absolut: Tindak pidana yang secara keseluruhan hanya dapat dituntut atas pengaduan, misalnya perzinahan (Pasal 284), penghinaan (Pasal 310-318), pencurian dalam keluarga yang tidak termasuk Pasal 367 ayat (2)
- Delik Aduan Relatif: Tindak pidana yang sebenarnya merupakan delik biasa, tetapi menjadi delik aduan karena adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban, misalnya pencurian oleh suami/istri atau keluarga sedarah (Pasal 367 KUHP)
- Tenggang Pengaduan: 6 bulan sejak mengetahui tindak pidana (di Indonesia), 9 bulan (di luar Indonesia)
- Penarikan Pengaduan: Dapat ditarik dalam 3 bulan setelah pengaduan diajukan