Delik Aduan

Complaint Offense Terdiri dari kata 'delik' (dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran) dan 'aduan' (pengaduan), merujuk pada tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan.
Hukum Pidana delik aduan complaint offense klachtdelict pengaduan KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Delik Aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berkepentingan.

Complaint Offense Terdiri dari kata 'delik' (dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran) dan 'aduan' (pengaduan), merujuk pada tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan. Hukum Pidana

Definisi

Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau yang berhak mengadu. Tanpa adanya pengaduan, jaksa penuntut umum tidak berwenang melakukan penuntutan meskipun tindak pidana tersebut telah diketahui.

Delik aduan dibedakan dari delik biasa (gewone delicten) di mana penuntutan dilakukan tanpa memerlukan pengaduan. Dalam KUHP, delik aduan dibedakan menjadi dua jenis: delik aduan absolut (absolute klachtdelict) dan delik aduan relatif (relatieve klachtdelict).

Pengaduan harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana (9 bulan jika berdomisili di luar Indonesia). Pengadu berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP).

Contoh Kasus

Seorang suami melaporkan istrinya atas tuduhan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Perzinahan merupakan delik aduan absolut, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan jika suami mengajukan pengaduan. Setelah 2 bulan, suami memutuskan untuk berdamai dan menarik pengaduannya. Karena masih dalam tenggang waktu 3 bulan, pengaduan dapat ditarik kembali dan perkara dihentikan.

Jenis Delik Aduan

  • Delik Aduan Absolut: Tindak pidana yang secara keseluruhan hanya dapat dituntut atas pengaduan, misalnya perzinahan (Pasal 284), penghinaan (Pasal 310-318), pencurian dalam keluarga yang tidak termasuk Pasal 367 ayat (2)
  • Delik Aduan Relatif: Tindak pidana yang sebenarnya merupakan delik biasa, tetapi menjadi delik aduan karena adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban, misalnya pencurian oleh suami/istri atau keluarga sedarah (Pasal 367 KUHP)
  • Tenggang Pengaduan: 6 bulan sejak mengetahui tindak pidana (di Indonesia), 9 bulan (di luar Indonesia)
  • Penarikan Pengaduan: Dapat ditarik dalam 3 bulan setelah pengaduan diajukan

Dasar Hukum

Pasal 72 ayat (1) KUHP

Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum enam belas tahun dan juga belum cukup umur, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.

Pasal 74 ayat (1) KUHP

Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Pasal 75 KUHP

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Delik Aduan? +
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berkepentingan.
Apa bahasa Inggris dari Delik Aduan? +
Delik Aduan dalam bahasa Inggris disebut Complaint Offense.
Apa dasar hukum Delik Aduan? +
Dasar hukum Delik Aduan diatur dalam Pasal 72 ayat (1) KUHP, Pasal 74 ayat (1) KUHP, Pasal 75 KUHP.
Apa asal kata Delik Aduan? +
Terdiri dari kata 'delik' (dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran) dan 'aduan' (pengaduan), merujuk pada tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan.

Istilah Terkait