Definisi
Pengeroyokan adalah tindak pidana berupa penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun terhadap barang, dan perbuatan itu dilakukan dengan terang-terangan atau di muka umum. Kata kuncinya ada pada frasa “tenaga bersama” dan “terang-terangan”, yang membedakannya dari penganiayaan biasa yang bersifat lebih personal dan tertutup.
Dalam hukum pidana Indonesia, pengeroyokan mengalami pergeseran dasar hukum yang penting. Dahulu diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial. Namun sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, dan pengaturan pengeroyokan berpindah ke Pasal 262. Peralihan ini menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia setelah hampir satu abad memakai aturan lama.
Yang perlu dipahami masyarakat, pengeroyokan bukan sekadar tawuran. Ruang lingkupnya luas dan mencakup banyak peristiwa sehari-hari, seperti sekelompok orang yang beramai-ramai memukuli satu orang, massa yang merusak fasilitas umum, atau kerumunan yang mengeroyok pelaku kejahatan hingga babak belur. Dalam semua situasi itu, unsur kebersamaan dan keterbukaan tindakan menjadi penentu apakah perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pengeroyokan.
Unsur-unsur Pengeroyokan
Berdasarkan rumusan Pasal 262 KUHP baru, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat disebut pengeroyokan. Pertama, dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan “tenaga bersama”, artinya ada kesengajaan bersama untuk memakai kekuatan fisik secara kolektif. Tenaga bersama ini tidak harus sudah direncanakan; bisa terjadi spontan ketika beberapa orang tiba-tiba terlibat dalam satu pemukulan terhadap korban yang sama.
Unsur kedua adalah perbuatan itu dilakukan “dengan terang-terangan atau di muka umum”. Ini berarti tindakan tersebut tampak atau dapat dilihat oleh orang lain, tidak disembunyikan. Kekerasan yang dilakukan di keramaian, di jalan umum, atau di tempat yang dapat diamati publik memenuhi unsur ini. Sementara kekerasan di dalam ruang tertutup tanpa saksi sulit memenuhi unsur terang-terangan.
Unsur ketiga adalah adanya kekerasan terhadap orang atau barang. Kekerasan di sini dimaknai luas, mulai dari pukulan, tendangan, perusakan, hingga penggunaan tenaga fisik lain yang menimbulkan efek pada korban atau benda. Akibat yang timbul kemudian menentukan berat ringannya ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam ayat-ayat selanjutnya.
Ancaman Pidana dan Pembedaan Akibat
Hukum pidana membedakan ancaman pengeroyokan berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Jika kekerasan hanya dilakukan tanpa menimbulkan akibat serius, ancaman pidananya paling lama lima tahun atau denda kategori V. Jika kekerasan itu mengakibatkan luka atau hancurnya barang, ancamannya naik menjadi tujuh tahun atau denda kategori IV. Apabila timbul luka berat, ancamannya menjadi sembilan tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, menjadi paling lama dua belas tahun.
Pembedaan berbasis akibat ini penting karena menunjukkan bahwa hukum memperlakukan pengeroyokan secara progresif. Semakin parah kerugian korban, semakin berat pula hukuman bagi para pelaku. Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban, sebagaimana diatur Pasal 262 ayat (5) yang merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP baru.
Perlu dicatat bahwa kategori denda dalam KUHP baru berbeda dari sistem denda lama. Denda kategori V dan kategori IV memiliki kisaran nominal tertentu yang diatur dalam Pasal 79 KUHP baru. Sistem kategori denda ini membuat besaran denda lebih mudah disesuaikan tanpa mengubah isi pasal, berbeda dengan KUHP lama yang mencantumkan nominal tetap dan kaku.
Pengeroyokan dalam KUHP Baru versus KUHP Lama
Perpindahan pengaturan dari Pasal 170 KUHP lama ke Pasal 262 KUHP baru bukan sekadar perubahan nomor pasal, tetapi juga membawa penyempurnaan rumusan. KUHP lama hanya mengatur dalam empat ayat yang relatif sederhana, sementara KUHP baru mempertegas struktur penjatuhan pidana dan menambahkan ketentuan pidana tambahan ganti rugi secara eksplisit dalam pasal yang sama.
Ada juga perbedaan pada konsep denda. KUHP lama menganut denda dengan nominal tetap dalam rupiah, sedangkan KUHP baru menggunakan sistem kategori denda yang lebih fleksibel. Perubahan ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pembaruan hukum pidana nasional menyederhanakan dan memodernisasi instrumen pemidanaan agar sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini.
Bagi perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku prinsip nonretroaktif, sehingga ketentuan yang dipakai adalah Pasal 170 KUHP lama. Sementara peristiwa setelah tanggal tersebut tunduk pada Pasal 262 KUHP baru. Masyarakat yang terlibat perkara pengeroyokan perlu memperhatikan tanggal kejadian untuk mengetahui aturan mana yang berlaku.
Peran Saksi dan Laporan Kepolisian
Dalam praktik, pembuktian pengeroyokan sangat bergantung pada saksi dan barang bukti. Karena unsur terang-terangan menjadi syarat, kesaksian orang yang melihat kejadian menjadi kunci utama. Polisi biasanya mengumpulkan keterangan dari korban, para saksi di lokasi, rekaman kamera pengawas atau ponsel warga, serta visum dari rumah sakit sebagai bukti luka.
Korban pengeroyokan disarankan segera membuat laporan polisi sambil membawa bukti awal, seperti foto luka, rekaman video, dan nama-nama saksi. Kecepatan pelaporan memengaruhi kualitas penyidikan karena jejak digital dan kesaksian masih segar. Jika korban mengalami luka, visum harus segera dilakukan agar dokter dapat mendokumentasikan kondisi luka secara objektif.
Meskipun sering terjadi di ruang publik, tidak semua pengguna media sosial berani memberikan kesaksian karena takut menjadi sasaran berikutnya. Karena itu, aparat penegak hukum dapat menggunakan mekanisme perlindungan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat bersedia memberikan keterangan demi penegakan hukum.
Contoh Kasus
Rudi, seorang sopir angkutan, terlibat cekcok dengan pengendara motor bernama Bagas di sebuah pasar. Pertengkaran keduanya menarik perhatian kerumunan. Beberapa orang yang merasa Bagas benar ikut mendorong dan memukul Rudi hingga jatuh dan mengalami luka memar di wajah serta patah tulang tangan. Kejadian ini terekam kamera ponsel salah satu pedagang.
Atas laporan Rudi, polisi menetapkan Bagas dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pengeroyokan. Karena kekerasan dilakukan bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka, mereka diancam dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori IV. Para tersangka juga menghadapi tuntutan ganti rugi atas biaya pengobatan Rudi.
Kasus fiktif tersebut menggambarkan bagaimana unsur pengeroyokan terpenuhi: ada lebih dari satu pelaku, kekerasan dilakukan bersama, peristiwa tampak di ruang terbuka, dan timbul akibat luka pada korban. Berat ancaman pidana menyesuaikan akibat yang ditimbulkan, dan pelaku tidak bisa menghindar hanya dengan alasan ikut-ikutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya pengeroyokan dengan penganiayaan biasa? Penganiayaan dapat dilakukan oleh satu orang dan tidak mensyaratkan dilakukan di muka umum, sedangkan pengeroyokan mensyaratkan adanya tenaga bersama dari beberapa orang dan dilakukan dengan terang-terangan atau di muka umum. Pengeroyokan pada dasarnya adalah kekerasan kolektif yang tampak oleh publik.
Apakah massa yang menghakimi pencuri termasuk pengeroyokan? Ya, bisa. Mengeroyok pencuri yang ketahuan, sekalipun untuk membalas perbuatannya, tetap dapat dijerat pengeroyokan karena tindakan main hakim sendiri dilarang hukum. Meskipun korban awalnya adalah pelaku kejahatan, penganiayaan oleh massa tidak dibenarkan dan para pelaku pengeroyokan tetap dapat dituntut.
Apakah pengeroyokan bisa dikenakan kepada orang yang hanya menonton? Tidak otomatis. Yang dapat dijerat adalah mereka yang ikut serta menggunakan tenaga bersama atau keterlibatan aktif dalam kekerasan. Penonton yang tidak ikut memukul biasanya tidak memenuhi unsur-nya, kecuali ada bukti keterlibatan langsung atau dorongan yang termasuk turut serta melakukan perbuatan.