Tindak Pidana Narkotika

Narcotics Crime Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau bius, merujuk pada zat yang menyebabkan perubahan kesadaran.
Hukum Pidana narkotika narkoba narcotics tindak pidana UU Narkotika
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Narkotika?

Tindak pidana narkotika adalah kejahatan terkait penyalahgunaan, peredaran, dan produksi narkotika yang diatur dalam UU No. 35/2009.

Narcotics Crime Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau bius, merujuk pada zat yang menyebabkan perubahan kesadaran. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana narkotika adalah segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan narkotika, meliputi penyalahgunaan, peredaran gelap, produksi, impor, ekspor, dan precursor narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Indonesia menerapkan pendekatan yang sangat tegas terhadap kejahatan narkotika, termasuk ancaman pidana mati bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan tingkat bahayanya. Golongan I (seperti heroin, kokain, ganja) memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Golongan II (seperti morfin) dapat digunakan untuk pengobatan dengan resep dokter. Golongan III (seperti kodein) memiliki potensi ketergantungan ringan dan banyak digunakan dalam pengobatan.

UU Narkotika membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalah guna (pengguna). Pengedar diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk pidana mati, sementara penyalah guna untuk diri sendiri dapat diberikan rehabilitasi berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika.

Contoh Kasus

Seorang kurir narkotika tertangkap di bandara internasional membawa 2 kilogram sabu-sabu (metamfetamina) yang disembunyikan dalam koper. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Contoh lain, seorang mahasiswa tertangkap menggunakan ganja untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, ia didakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Golongan Narkotika

  • Golongan I: Potensi ketergantungan sangat tinggi. Hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Contoh: heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, ekstasi.
  • Golongan II: Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir. Potensi ketergantungan tinggi. Contoh: morfin, petidin, fentanil.
  • Golongan III: Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi. Potensi ketergantungan ringan. Contoh: kodein, buprenorfin.

Dasar Hukum

Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Narkotika? +
Tindak pidana narkotika adalah kejahatan terkait penyalahgunaan, peredaran, dan produksi narkotika yang diatur dalam UU No. 35/2009.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Narkotika? +
Tindak Pidana Narkotika dalam bahasa Inggris disebut Narcotics Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Narkotika? +
Dasar hukum Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Apa asal kata Tindak Pidana Narkotika? +
Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau bius, merujuk pada zat yang menyebabkan perubahan kesadaran.

Istilah Terkait