Definisi
Penadahan (heling) adalah tindak pidana berupa perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan.
Penadahan diatur dalam Pasal 480 dan 481 KUHP (Bab XXX tentang Penadahan). Tindak pidana ini merupakan delik pemudahan (begunstiging), yaitu tindak pidana yang memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan asal dengan cara menampung atau menyalurkan hasil kejahatannya.
Unsur penting penadahan adalah unsur “diketahui atau sepatutnya harus diduga” (weten of redelijkerwijs moeten vermoeden), yang berarti pelaku mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.
Contoh Kasus
Seorang pemilik toko elektronik membeli 10 unit handphone dari seseorang dengan harga jauh di bawah harga pasar tanpa dilengkapi kotak, nota pembelian, atau bukti kepemilikan yang sah. Pemilik toko sepatutnya menduga bahwa handphone tersebut berasal dari kejahatan pencurian. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Unsur-Unsur Penadahan
- Perbuatan: Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menyimpan, atau menyembunyikan
- Objek: Suatu benda (barang)
- Unsur Subjektif: Diketahui atau sepatutnya harus diduga berasal dari kejahatan
- Penadahan Kebiasaan (Pasal 481): Jika penadahan dijadikan kebiasaan, ancaman pidana diperberat menjadi 7 tahun penjara