Penadahan

Receiving Stolen Goods Berasal dari kata 'tadah' yang berarti menampung atau menerima, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada perbuatan menampung barang hasil kejahatan.
Hukum Pidana penadahan receiving stolen goods barang curian heling KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penadahan?

Penadahan adalah tindak pidana membeli, menyewa, menerima, atau menjual barang yang diketahui dari hasil kejahatan.

Receiving Stolen Goods Berasal dari kata 'tadah' yang berarti menampung atau menerima, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada perbuatan menampung barang hasil kejahatan. Hukum Pidana

Definisi

Penadahan (heling) adalah tindak pidana berupa perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan.

Penadahan diatur dalam Pasal 480 dan 481 KUHP (Bab XXX tentang Penadahan). Tindak pidana ini merupakan delik pemudahan (begunstiging), yaitu tindak pidana yang memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan asal dengan cara menampung atau menyalurkan hasil kejahatannya.

Unsur penting penadahan adalah unsur “diketahui atau sepatutnya harus diduga” (weten of redelijkerwijs moeten vermoeden), yang berarti pelaku mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.

Contoh Kasus

Seorang pemilik toko elektronik membeli 10 unit handphone dari seseorang dengan harga jauh di bawah harga pasar tanpa dilengkapi kotak, nota pembelian, atau bukti kepemilikan yang sah. Pemilik toko sepatutnya menduga bahwa handphone tersebut berasal dari kejahatan pencurian. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Unsur-Unsur Penadahan

  • Perbuatan: Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menyimpan, atau menyembunyikan
  • Objek: Suatu benda (barang)
  • Unsur Subjektif: Diketahui atau sepatutnya harus diduga berasal dari kejahatan
  • Penadahan Kebiasaan (Pasal 481): Jika penadahan dijadikan kebiasaan, ancaman pidana diperberat menjadi 7 tahun penjara

Dasar Hukum

Pasal 480 ke-1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 480 ke-2 KUHP

Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 481 ayat (1) KUHP

Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penadahan? +
Penadahan adalah tindak pidana membeli, menyewa, menerima, atau menjual barang yang diketahui dari hasil kejahatan.
Apa bahasa Inggris dari Penadahan? +
Penadahan dalam bahasa Inggris disebut Receiving Stolen Goods.
Apa dasar hukum Penadahan? +
Dasar hukum Penadahan diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, Pasal 480 ke-2 KUHP, Pasal 481 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Penadahan? +
Berasal dari kata 'tadah' yang berarti menampung atau menerima, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada perbuatan menampung barang hasil kejahatan.

Istilah Terkait