Definisi
Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah hak seseorang untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya merupakan tindak pidana, tetapi dilakukan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan sangat dekat pada saat itu. Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP dan merupakan salah satu alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond).
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang noodweer biasa yang merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond), yaitu menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan. Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang noodweer exces (pembelaan terpaksa melampaui batas) yang merupakan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond), yaitu menghapuskan kesalahan pelaku karena dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Contoh Kasus
Seorang wanita diserang oleh seorang perampok yang mengacungkan pisau. Dalam keadaan terdesak, wanita tersebut mengambil batu dan memukul kepala perampok hingga perampok tersebut pingsan dan mengalami luka berat. Perbuatan wanita tersebut memenuhi syarat pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP) sehingga ia tidak dapat dipidana, karena perbuatannya dilakukan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum dan sangat dekat.
Syarat Pembelaan Terpaksa
- Ada serangan atau ancaman serangan: Serangan harus nyata dan bersifat seketika (ogenblikkelijk), bukan serangan yang sudah lewat atau akan datang
- Serangan bersifat melawan hukum (wederrechtelijk): Serangan harus bertentangan dengan hukum
- Terhadap diri, kehormatan, atau harta benda: Yang dibela harus berupa diri sendiri/orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda
- Proporsionalitas (geboden): Pembelaan harus sebanding dengan serangan dan merupakan cara yang diperlukan (noodzakelijk)
- Subsidiaritas: Tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk menghindari serangan