Definisi
Pembajakan hak cipta adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah serta pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pembajakan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang paling serius dan diancam dengan pidana yang lebih berat dibandingkan pelanggaran hak cipta biasa.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ekonomi pencipta meliputi hak penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Penggunaan hak-hak tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.
Dalam era digital, pembajakan hak cipta semakin marak melalui internet, seperti pembajakan perangkat lunak, pembagian musik dan film ilegal melalui platform streaming atau torrent, serta penggandaan buku secara digital tanpa izin. Penegakan hukum hak cipta di dunia digital menjadi tantangan tersendiri karena sifat internet yang lintas batas.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan ditangkap karena memproduksi dan mendistribusikan DVD bajakan film-film Hollywood dan Indonesia dalam jumlah besar. Pelaku dijerat Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Ribuan keping DVD bajakan dan peralatan penggandaan disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus pembajakan perangkat lunak, sebuah perusahaan menggunakan software berlisensi pada ratusan komputer kantornya tanpa membeli lisensi yang memadai. Pemegang hak cipta software melakukan audit dan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana. Perusahaan akhirnya membayar ganti rugi dan membeli lisensi yang sesuai.