Pembajakan Hak Cipta

Copyright Piracy Gabungan kata 'pembajakan' (tindakan membajak) dan 'hak cipta', merujuk pada penggunaan karya cipta tanpa izin pencipta
Hukum Bisnis pembajakan hak cipta pelanggaran hak cipta HKI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembajakan Hak Cipta?

Penggandaan, pendistribusian, atau penggunaan ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Copyright Piracy Gabungan kata 'pembajakan' (tindakan membajak) dan 'hak cipta', merujuk pada penggunaan karya cipta tanpa izin pencipta Hukum Bisnis

Definisi

Pembajakan hak cipta adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah serta pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pembajakan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang paling serius dan diancam dengan pidana yang lebih berat dibandingkan pelanggaran hak cipta biasa.

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ekonomi pencipta meliputi hak penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Penggunaan hak-hak tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.

Dalam era digital, pembajakan hak cipta semakin marak melalui internet, seperti pembajakan perangkat lunak, pembagian musik dan film ilegal melalui platform streaming atau torrent, serta penggandaan buku secara digital tanpa izin. Penegakan hukum hak cipta di dunia digital menjadi tantangan tersendiri karena sifat internet yang lintas batas.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan ditangkap karena memproduksi dan mendistribusikan DVD bajakan film-film Hollywood dan Indonesia dalam jumlah besar. Pelaku dijerat Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Ribuan keping DVD bajakan dan peralatan penggandaan disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus pembajakan perangkat lunak, sebuah perusahaan menggunakan software berlisensi pada ratusan komputer kantornya tanpa membeli lisensi yang memadai. Pemegang hak cipta software melakukan audit dan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana. Perusahaan akhirnya membayar ganti rugi dan membeli lisensi yang sesuai.

Dasar Hukum

Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembajakan Hak Cipta? +
Penggandaan, pendistribusian, atau penggunaan ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Apa bahasa Inggris dari Pembajakan Hak Cipta? +
Pembajakan Hak Cipta dalam bahasa Inggris disebut Copyright Piracy.
Apa dasar hukum Pembajakan Hak Cipta? +
Dasar hukum Pembajakan Hak Cipta diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014.
Apa asal kata Pembajakan Hak Cipta? +
Gabungan kata 'pembajakan' (tindakan membajak) dan 'hak cipta', merujuk pada penggunaan karya cipta tanpa izin pencipta

Istilah Terkait