Definisi
Pembajakan adalah tindak pidana yang berupa perampasan atau penguasaan secara melawan hukum terhadap kapal laut, pesawat udara, atau kendaraan lainnya. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pembajakan diatur dalam KUHP baik untuk pembajakan di laut (Pasal 438-441 KUHP) maupun pembajakan pesawat udara (Pasal 479a-479r KUHP).
Pembajakan laut (maritime piracy) merupakan salah satu kejahatan internasional tertua yang juga diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Sementara pembajakan udara (aircraft hijacking) menjadi perhatian serius setelah meningkatnya insiden terorisme penerbangan internasional dan diatur juga dalam Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi Den Haag 1970.
Dalam perkembangan modern, istilah “pembajakan” juga digunakan untuk merujuk pada pembajakan hak cipta (software piracy, content piracy) yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Contoh Kasus
Sekelompok orang bersenjata menyerang dan menguasai kapal tanker yang berlayar di perairan Indonesia. Mereka menyandera awak kapal dan meminta tebusan. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 438 KUHP tentang pembajakan di laut dan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Contoh lain, seorang penumpang pesawat mengancam awak kabin dengan senjata tajam dan memaksa pilot mengubah rute penerbangan. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 479a KUHP tentang pembajakan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.