Definisi
Cuti melahirkan adalah hak istirahat yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk mempersiapkan dan memulihkan diri dari proses persalinan. Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sehingga total cuti melahirkan adalah 3 bulan.
Perhitungan waktu melahirkan didasarkan pada keterangan dokter kandungan atau bidan. Selama menjalani cuti melahirkan, pekerja perempuan berhak mendapat upah penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.
Selain cuti melahirkan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga berhak atas istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Contoh Kasus
Seorang pekerja perempuan di sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya sedang mengandung dan diperkirakan melahirkan pada tanggal 15 Juni 2026. Berdasarkan surat keterangan dokter kandungan, ia mulai mengambil cuti melahirkan pada tanggal 1 Mei 2026 (1,5 bulan sebelum HPL) dan akan kembali bekerja pada tanggal 1 Agustus 2026 (1,5 bulan setelah melahirkan). Selama 3 bulan tersebut, perusahaan wajib membayar upahnya secara penuh.
Dalam kasus lain, seorang pekerja perempuan di-PHK oleh perusahaannya dengan alasan sedang hamil. PHK tersebut batal demi hukum karena melanggar Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut dan membayar seluruh hak-haknya.