Cuti Melahirkan

Maternity Leave Hak cuti yang diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan anak
Ketenagakerjaan cuti melahirkan maternity leave hak pekerja perempuan cuti hamil
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan adalah hak istirahat selama 3 bulan bagi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Maternity Leave Hak cuti yang diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan anak Ketenagakerjaan

Definisi

Cuti melahirkan adalah hak istirahat yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk mempersiapkan dan memulihkan diri dari proses persalinan. Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sehingga total cuti melahirkan adalah 3 bulan.

Perhitungan waktu melahirkan didasarkan pada keterangan dokter kandungan atau bidan. Selama menjalani cuti melahirkan, pekerja perempuan berhak mendapat upah penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.

Selain cuti melahirkan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga berhak atas istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Contoh Kasus

Seorang pekerja perempuan di sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya sedang mengandung dan diperkirakan melahirkan pada tanggal 15 Juni 2026. Berdasarkan surat keterangan dokter kandungan, ia mulai mengambil cuti melahirkan pada tanggal 1 Mei 2026 (1,5 bulan sebelum HPL) dan akan kembali bekerja pada tanggal 1 Agustus 2026 (1,5 bulan setelah melahirkan). Selama 3 bulan tersebut, perusahaan wajib membayar upahnya secara penuh.

Dalam kasus lain, seorang pekerja perempuan di-PHK oleh perusahaannya dengan alasan sedang hamil. PHK tersebut batal demi hukum karena melanggar Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut dan membayar seluruh hak-haknya.

Dasar Hukum

Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 82 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 84 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Melahirkan? +
Cuti melahirkan adalah hak istirahat selama 3 bulan bagi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Melahirkan? +
Cuti Melahirkan dalam bahasa Inggris disebut Maternity Leave.
Apa dasar hukum Cuti Melahirkan? +
Dasar hukum Cuti Melahirkan diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 84 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Cuti Melahirkan? +
Hak cuti yang diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan anak

Istilah Terkait