Pekerja Disabilitas

Worker with Disability Pekerja yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama
Ketenagakerjaan pekerja disabilitas penyandang disabilitas hak kerja disabilitas disability worker
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Disabilitas?

Pekerja disabilitas dilindungi UU No. 8 Tahun 2016 dengan kuota wajib 1-2% dan larangan diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Worker with Disability Pekerja yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja disabilitas adalah pekerja yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Perlindungan hak kerja penyandang disabilitas diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Pasal 53, pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Pengusaha wajib menyediakan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi pekerja disabilitas, termasuk penyesuaian tempat kerja, alat bantu kerja, dan kebijakan yang mendukung partisipasi penuh pekerja disabilitas.

Contoh Kasus

Sebuah BUMN di Jakarta dengan 1.000 pegawai wajib mempekerjakan minimal 20 penyandang disabilitas (2%). Perusahaan membuka lowongan khusus untuk penyandang disabilitas di posisi administrasi, customer service, dan IT support. Fasilitas kantor disesuaikan dengan menyediakan ramp untuk kursi roda, toilet aksesibel, dan perangkat lunak pembaca layar untuk pekerja tunanetra. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian bantuan pemerintah, dan pencabutan izin usaha.

Dasar Hukum

Pasal 53 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pasal 53 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pasal 11 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi: a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi; b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Disabilitas? +
Pekerja disabilitas dilindungi UU No. 8 Tahun 2016 dengan kuota wajib 1-2% dan larangan diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Disabilitas? +
Pekerja Disabilitas dalam bahasa Inggris disebut Worker with Disability.
Apa dasar hukum Pekerja Disabilitas? +
Dasar hukum Pekerja Disabilitas diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 11 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Apa asal kata Pekerja Disabilitas? +
Pekerja yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama

Istilah Terkait