Definisi
Pekerja disabilitas adalah pekerja yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Perlindungan hak kerja penyandang disabilitas diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan Pasal 53, pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Pengusaha wajib menyediakan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi pekerja disabilitas, termasuk penyesuaian tempat kerja, alat bantu kerja, dan kebijakan yang mendukung partisipasi penuh pekerja disabilitas.
Contoh Kasus
Sebuah BUMN di Jakarta dengan 1.000 pegawai wajib mempekerjakan minimal 20 penyandang disabilitas (2%). Perusahaan membuka lowongan khusus untuk penyandang disabilitas di posisi administrasi, customer service, dan IT support. Fasilitas kantor disesuaikan dengan menyediakan ramp untuk kursi roda, toilet aksesibel, dan perangkat lunak pembaca layar untuk pekerja tunanetra. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian bantuan pemerintah, dan pencabutan izin usaha.