Definisi
Pekerja anak merujuk pada penggunaan tenaga kerja anak-anak yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Yang dimaksud anak dalam konteks ini adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Pengecualian diberikan bagi anak berumur 13-15 tahun yang melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial, dengan syarat: ada izin tertulis dari orang tua/wali, perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua/wali, waktu kerja maksimal 3 jam sehari, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolah, dan pekerja menerima upah sesuai ketentuan.
UU Ketenagakerjaan juga melarang secara mutlak mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk meliputi perbudakan, pelacuran, produksi atau perdagangan narkotika, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik kembang api di Tangerang kedapatan mempekerjakan anak-anak berusia 12-15 tahun dalam proses produksi yang berbahaya. Pabrik tersebut melanggar Pasal 68 dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk yang membahayakan keselamatan. Pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.