Pekerja Anak

Child Labor Penggunaan tenaga kerja anak-anak di bawah usia kerja yang dilarang oleh hukum
Ketenagakerjaan pekerja anak child labor perlindungan anak larangan pekerja anak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Anak?

Pekerja anak adalah larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun kecuali pekerjaan ringan tertentu sesuai Pasal 68 UU Ketenagakerjaan.

Child Labor Penggunaan tenaga kerja anak-anak di bawah usia kerja yang dilarang oleh hukum Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja anak merujuk pada penggunaan tenaga kerja anak-anak yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Yang dimaksud anak dalam konteks ini adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Pengecualian diberikan bagi anak berumur 13-15 tahun yang melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial, dengan syarat: ada izin tertulis dari orang tua/wali, perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua/wali, waktu kerja maksimal 3 jam sehari, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolah, dan pekerja menerima upah sesuai ketentuan.

UU Ketenagakerjaan juga melarang secara mutlak mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk meliputi perbudakan, pelacuran, produksi atau perdagangan narkotika, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik kembang api di Tangerang kedapatan mempekerjakan anak-anak berusia 12-15 tahun dalam proses produksi yang berbahaya. Pabrik tersebut melanggar Pasal 68 dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk yang membahayakan keselamatan. Pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Pasal 69 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Anak? +
Pekerja anak adalah larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun kecuali pekerjaan ringan tertentu sesuai Pasal 68 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Anak? +
Pekerja Anak dalam bahasa Inggris disebut Child Labor.
Apa dasar hukum Pekerja Anak? +
Dasar hukum Pekerja Anak diatur dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 69 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Pekerja Anak? +
Penggunaan tenaga kerja anak-anak di bawah usia kerja yang dilarang oleh hukum

Istilah Terkait