Definisi
Pegadaian syariah adalah layanan gadai yang diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana nasabah (rahin) menggadaikan barang berharga (marhun) sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman (marhun bih) tanpa dikenakan bunga. Akad yang digunakan dalam pegadaian syariah adalah kombinasi akad rahn (gadai), qardh (pinjaman kebajikan), dan ijarah (sewa tempat penyimpanan).
Mekanisme pegadaian syariah berbeda dari pegadaian konvensional. Dalam pegadaian syariah, nasabah mendapat pinjaman berdasarkan akad qardh dan menyerahkan barang jaminan berdasarkan akad rahn. Biaya yang dikenakan kepada nasabah bukan berupa bunga, melainkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan (ujrah) berdasarkan akad ijarah.
Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi landasan hukum utama pegadaian syariah di Indonesia. PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan gadai syariah melalui unit-unit Pegadaian Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh Kasus
Seorang nasabah membutuhkan dana mendesak dan menggadaikan emas batangan seberat 50 gram di Pegadaian Syariah. Nilai taksiran emas tersebut adalah Rp50.000.000 dan nasabah mendapat pinjaman (marhun bih) sebesar Rp45.000.000 (90% dari taksiran). Nasabah dikenakan biaya penyimpanan (ujrah) sebesar Rp100.000 per 10 hari untuk masa gadai 4 bulan.
Pada saat jatuh tempo, nasabah wajib melunasi pokok pinjaman Rp45.000.000 ditambah akumulasi biaya penyimpanan untuk menebus emasnya. Jika nasabah tidak mampu melunasi, masa gadai dapat diperpanjang atau barang jaminan dilelang. Hasil lelang yang melebihi kewajiban nasabah dikembalikan kepada nasabah.