Pegadaian Syariah

Islamic Pawnshop / Sharia Pawn Dari kata 'pegadaian' (lembaga gadai) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada layanan gadai yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah pegadaian syariah rahn gadai lembaga keuangan syariah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pegadaian Syariah?

Pegadaian syariah adalah layanan gadai berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad rahn, ijarah, dan qardh tanpa unsur riba.

Islamic Pawnshop / Sharia Pawn Dari kata 'pegadaian' (lembaga gadai) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada layanan gadai yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Pegadaian syariah adalah layanan gadai yang diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana nasabah (rahin) menggadaikan barang berharga (marhun) sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman (marhun bih) tanpa dikenakan bunga. Akad yang digunakan dalam pegadaian syariah adalah kombinasi akad rahn (gadai), qardh (pinjaman kebajikan), dan ijarah (sewa tempat penyimpanan).

Mekanisme pegadaian syariah berbeda dari pegadaian konvensional. Dalam pegadaian syariah, nasabah mendapat pinjaman berdasarkan akad qardh dan menyerahkan barang jaminan berdasarkan akad rahn. Biaya yang dikenakan kepada nasabah bukan berupa bunga, melainkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan (ujrah) berdasarkan akad ijarah.

Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi landasan hukum utama pegadaian syariah di Indonesia. PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan gadai syariah melalui unit-unit Pegadaian Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Contoh Kasus

Seorang nasabah membutuhkan dana mendesak dan menggadaikan emas batangan seberat 50 gram di Pegadaian Syariah. Nilai taksiran emas tersebut adalah Rp50.000.000 dan nasabah mendapat pinjaman (marhun bih) sebesar Rp45.000.000 (90% dari taksiran). Nasabah dikenakan biaya penyimpanan (ujrah) sebesar Rp100.000 per 10 hari untuk masa gadai 4 bulan.

Pada saat jatuh tempo, nasabah wajib melunasi pokok pinjaman Rp45.000.000 ditambah akumulasi biaya penyimpanan untuk menebus emasnya. Jika nasabah tidak mampu melunasi, masa gadai dapat diperpanjang atau barang jaminan dilelang. Hasil lelang yang melebihi kewajiban nasabah dikembalikan kepada nasabah.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin). Besarnya ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

Pasal 19 ayat (1) huruf q UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pegadaian Syariah? +
Pegadaian syariah adalah layanan gadai berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad rahn, ijarah, dan qardh tanpa unsur riba.
Apa bahasa Inggris dari Pegadaian Syariah? +
Pegadaian Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Pawnshop / Sharia Pawn.
Apa dasar hukum Pegadaian Syariah? +
Dasar hukum Pegadaian Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, Pasal 19 ayat (1) huruf q UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Pegadaian Syariah? +
Dari kata 'pegadaian' (lembaga gadai) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada layanan gadai yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait