Definisi
Peacekeeping atau operasi pemeliharaan perdamaian PBB adalah pengerahan personel militer, polisi, dan sipil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa ke wilayah konflik dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan, melindungi penduduk sipil, membantu proses politik, serta mendukung pembangunan perdamaian. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Piagam PBB, peacekeeping telah menjadi salah satu instrumen utama PBB dalam pengelolaan konflik.
Operasi peacekeeping didasarkan pada tiga prinsip dasar: persetujuan pihak-pihak yang berkonflik (consent), ketidakberpihakan (impartiality), dan larangan penggunaan kekerasan kecuali untuk membela diri dan mempertahankan mandat (non-use of force except in self-defence and defence of mandate). Operasi ini diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB dan dipimpin oleh Departemen Operasi Perdamaian (DPO).
Indonesia merupakan salah satu negara kontributor pasukan perdamaian PBB yang signifikan. Partisipasi Indonesia dalam peacekeeping PBB telah dimulai sejak Kontingen Garuda I di Mesir pada tahun 1957. Keterlibatan ini merupakan implementasi amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Contoh Kasus
Indonesia mengerahkan pasukan perdamaian (Kontingen Garuda) dalam misi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) di Lebanon sejak tahun 2006. Kontingen Garuda yang terdiri dari batalion infanteri mekanis bertugas memelihara perdamaian di wilayah perbatasan Lebanon-Israel. Indonesia juga berkontribusi dalam MONUSCO di Kongo, UNAMID di Darfur, dan MINUSCA di Republik Afrika Tengah, menjadikan Indonesia sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian PBB.