Definisi
Agresi dalam hukum internasional adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain yang bertentangan dengan Piagam PBB. Definisi agresi secara otoritatif ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) tahun 1974, yang kemudian diadopsi dalam amandemen Statuta Roma pada Konferensi Review Kampala tahun 2010.
Berdasarkan Resolusi 3314, tindakan-tindakan yang dikualifikasikan sebagai agresi meliputi invasi atau serangan bersenjata terhadap wilayah negara lain, pemboman, blokade pelabuhan atau pantai, serangan terhadap angkatan bersenjata negara lain, penggunaan angkatan bersenjata yang ditempatkan di negara lain secara melanggar persetujuan, serta pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan bersenjata.
Sejak aktivasi yurisdiksi ICC atas kejahatan agresi pada tahun 2018, pemimpin negara yang merencanakan atau melaksanakan tindakan agresi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana individual di hadapan ICC. Namun yurisdiksi ini terbatas pada negara-negara pihak Statuta Roma yang telah meratifikasi amandemen Kampala.
Contoh Kasus
Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 dianggap oleh banyak negara dan ahli hukum internasional sebagai tindakan agresi yang melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Majelis Umum PBB dalam Resolusi ES-11/1 (2022) mengecam agresi Rusia dan menuntut penarikan pasukan. Meskipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Putin terkait kejahatan perang, yurisdiksi atas kejahatan agresi tidak dapat dilaksanakan karena Rusia bukan pihak Statuta Roma.