Definisi
Peacebuilding atau pembangunan perdamaian adalah serangkaian upaya komprehensif yang bertujuan untuk mengatasi akar penyebab konflik, membangun kapasitas kelembagaan, dan menciptakan kondisi bagi perdamaian yang berkelanjutan. Berbeda dengan peacekeeping yang berfokus pada penghentian kekerasan fisik, peacebuilding berfokus pada pembangunan perdamaian struktural dan jangka panjang melalui reformasi tata kelola, pemulihan ekonomi, rekonsiliasi sosial, dan penguatan supremasi hukum.
Konsep peacebuilding dipopulerkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Boutros Boutros-Ghali dalam dokumen “An Agenda for Peace” (1992). PBB kemudian membentuk Peacebuilding Commission (PBC) pada tahun 2005 dan Peacebuilding Fund (PBF) untuk mendukung negara-negara yang keluar dari konflik. Indonesia pernah menjadi anggota Peacebuilding Commission dan berperan aktif dalam agenda pembangunan perdamaian global.
Kegiatan peacebuilding meliputi reformasi sektor keamanan (SSR), demobilisasi dan reintegrasi mantan kombatan (DDR), keadilan transisional, pemulihan dan rekonstruksi ekonomi, pembangunan kapasitas pemerintahan, serta dialog dan rekonsiliasi antarkelompok yang berkonflik.
Contoh Kasus
Proses perdamaian Aceh pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM merupakan contoh peacebuilding yang berhasil. Proses ini mencakup demobilisasi dan reintegrasi mantan kombatan GAM, pembentukan pemerintahan otonomi khusus melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemilu lokal, serta program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-tsunami dan pasca-konflik.