PBB-P2

Rural and Urban Property Tax Singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pajak atas bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan.
Hukum Agraria PBB pajak bumi bangunan pajak daerah SPPT
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PBB-P2?

Pajak atas bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan yang merupakan pajak daerah berdasarkan UU 28/2009.

Rural and Urban Property Tax Singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pajak atas bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan. Hukum Agraria

Definisi

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan. Sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, PBB-P2 dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk wilayah tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan batas maksimal 0,3%. Setiap wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang memuat NJOP dan besaran pajak yang harus dibayar.

PBB-P2 tidak mencakup objek pajak di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang tetap menjadi pajak pusat (PBB-P3). Wajib pajak yang memiliki NJOP di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan daerah tidak dikenai PBB-P2.

Contoh Kasus

Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tarif PBB-P2 progresif: 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. Seorang pemilik rumah dengan NJOP Rp800 juta dan NJOPTKP Rp15 juta membayar PBB-P2 sebesar 0,1% x (Rp800 juta - Rp15 juta) = Rp785.000 per tahun.

Di Kabupaten Badung, Bali, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah terbesar. Pemerintah kabupaten melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala dengan mengacu pada Zona Nilai Tanah dari BPN dan data transaksi pasar terkini, sehingga NJOP mencerminkan nilai wajar properti di kawasan pariwisata.

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).

Pertanyaan Umum

Apa itu PBB-P2? +
Pajak atas bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan yang merupakan pajak daerah berdasarkan UU 28/2009.
Apa bahasa Inggris dari PBB-P2? +
PBB-P2 dalam bahasa Inggris disebut Rural and Urban Property Tax.
Apa dasar hukum PBB-P2? +
Dasar hukum PBB-P2 diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009.
Apa asal kata PBB-P2? +
Singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pajak atas bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan.

Istilah Terkait