Definisi
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan. Sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, PBB-P2 dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk wilayah tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan batas maksimal 0,3%. Setiap wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang memuat NJOP dan besaran pajak yang harus dibayar.
PBB-P2 tidak mencakup objek pajak di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang tetap menjadi pajak pusat (PBB-P3). Wajib pajak yang memiliki NJOP di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan daerah tidak dikenai PBB-P2.
Contoh Kasus
Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tarif PBB-P2 progresif: 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. Seorang pemilik rumah dengan NJOP Rp800 juta dan NJOPTKP Rp15 juta membayar PBB-P2 sebesar 0,1% x (Rp800 juta - Rp15 juta) = Rp785.000 per tahun.
Di Kabupaten Badung, Bali, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah terbesar. Pemerintah kabupaten melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala dengan mengacu pada Zona Nilai Tanah dari BPN dan data transaksi pasar terkini, sehingga NJOP mencerminkan nilai wajar properti di kawasan pariwisata.