Residivis

Recidivist Berasal dari bahasa Latin 'recidivus' yang berarti kambuh atau jatuh kembali, melalui bahasa Belanda 'recidivist'.
Hukum Pidana residivis pengulangan tindak pidana recidive pemberatan hukuman
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Residivis?

Residivis adalah pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatan sejenis setelah pernah dijatuhi hukuman.

Recidivist Berasal dari bahasa Latin 'recidivus' yang berarti kambuh atau jatuh kembali, melalui bahasa Belanda 'recidivist'. Hukum Pidana

Definisi

Residivis adalah istilah hukum pidana yang merujuk pada seseorang yang mengulangi perbuatan pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan sejenis atau yang setara. Pengulangan tindak pidana (recidive) ini menjadi salah satu faktor pemberatan dalam penjatuhan hukuman oleh hakim.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum apabila terpidana mengulangi kejahatan sejenis dalam jangka waktu lima tahun sejak menjalani hukuman sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa pelaku yang mengulangi kejahatannya menunjukkan sikap batin yang lebih jahat dan tidak jera.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana secara tegas disebutkan sebagai keadaan yang memberatkan pidana. Hal ini mempertegas posisi recidive sebagai dasar pemberatan hukuman dalam hukum pidana Indonesia.

Contoh Kasus

Seorang terpidana pencurian telah selesai menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Tiga tahun setelah bebas, ia kembali ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Karena belum lewat lima tahun sejak menjalani hukuman sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dapat meminta pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimum berdasarkan Pasal 486 KUHP.

Dalam praktik peradilan, hakim akan mempertimbangkan rekam jejak pidana terdakwa melalui data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan catatan kriminal kepolisian. Status residivis sering kali menjadi pertimbangan utama hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku pertama kali.

Syarat Residivis

Tidak semua pengulangan tindak pidana otomatis dikategorikan sebagai recidive. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pelaku pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Pelaku telah menjalani seluruh atau sebagian hukuman tersebut.
  3. Pengulangan dilakukan dalam jangka waktu tertentu (umumnya lima tahun sejak menjalani hukuman).
  4. Kejahatan yang diulangi termasuk dalam kelompok kejahatan sejenis sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dasar Hukum

Pasal 486 KUHP

Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal-pasal tertentu dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 487 KUHP

Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal-pasal tertentu mengenai kejahatan terhadap orang dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani pidana penjara.

Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pengulangan tindak pidana merupakan keadaan yang memberatkan pidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Residivis? +
Residivis adalah pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatan sejenis setelah pernah dijatuhi hukuman.
Apa bahasa Inggris dari Residivis? +
Residivis dalam bahasa Inggris disebut Recidivist.
Apa dasar hukum Residivis? +
Dasar hukum Residivis diatur dalam Pasal 486 KUHP, Pasal 487 KUHP, Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Apa asal kata Residivis? +
Berasal dari bahasa Latin 'recidivus' yang berarti kambuh atau jatuh kembali, melalui bahasa Belanda 'recidivist'.

Istilah Terkait