Definisi
Residivis adalah istilah hukum pidana yang merujuk pada seseorang yang mengulangi perbuatan pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan sejenis atau yang setara. Pengulangan tindak pidana (recidive) ini menjadi salah satu faktor pemberatan dalam penjatuhan hukuman oleh hakim.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum apabila terpidana mengulangi kejahatan sejenis dalam jangka waktu lima tahun sejak menjalani hukuman sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa pelaku yang mengulangi kejahatannya menunjukkan sikap batin yang lebih jahat dan tidak jera.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana secara tegas disebutkan sebagai keadaan yang memberatkan pidana. Hal ini mempertegas posisi recidive sebagai dasar pemberatan hukuman dalam hukum pidana Indonesia.
Contoh Kasus
Seorang terpidana pencurian telah selesai menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Tiga tahun setelah bebas, ia kembali ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Karena belum lewat lima tahun sejak menjalani hukuman sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dapat meminta pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimum berdasarkan Pasal 486 KUHP.
Dalam praktik peradilan, hakim akan mempertimbangkan rekam jejak pidana terdakwa melalui data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan catatan kriminal kepolisian. Status residivis sering kali menjadi pertimbangan utama hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku pertama kali.
Syarat Residivis
Tidak semua pengulangan tindak pidana otomatis dikategorikan sebagai recidive. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Pelaku telah menjalani seluruh atau sebagian hukuman tersebut.
- Pengulangan dilakukan dalam jangka waktu tertentu (umumnya lima tahun sejak menjalani hukuman).
- Kejahatan yang diulangi termasuk dalam kelompok kejahatan sejenis sebagaimana diatur dalam KUHP.