Definisi
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah organisasi regional yang didirikan pada 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh lima negara pendiri: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Saat ini ASEAN beranggotakan sepuluh negara Asia Tenggara.
ASEAN memiliki landasan hukum formal melalui Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang ditandatangani pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura pada November 2007 dan mulai berlaku pada Desember 2008. Piagam ini memberikan status badan hukum (legal personality) kepada ASEAN dan menetapkan kerangka kelembagaan, prinsip-prinsip dasar, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Indonesia meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Prinsip-prinsip utama ASEAN meliputi penghormatan terhadap kedaulatan, non-intervensi dalam urusan dalam negeri, penyelesaian sengketa secara damai, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat (ASEAN Way). ASEAN juga telah membentuk tiga pilar komunitas: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community.
Contoh Kasus
ASEAN Economic Community (AEC) yang resmi terbentuk pada 31 Desember 2015 merupakan tonggak penting integrasi ekonomi kawasan. AEC membuka arus bebas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil di antara negara-negara anggota. Indonesia mengimplementasikan berbagai regulasi untuk mendukung AEC, termasuk penyesuaian tarif bea masuk sesuai ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Dalam konteks penyelesaian sengketa, mekanisme ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism 2004 menyediakan prosedur penyelesaian sengketa perdagangan. Namun, dalam praktiknya, negara-negara ASEAN cenderung menyelesaikan sengketa melalui jalur diplomasi bilateral dibandingkan mekanisme formal.