Nikah Mut'ah

Temporary Marriage / Pleasure Marriage Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu
Hukum Syariah nikah mutah perkawinan hukum keluarga Islam larangan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nikah Mut'ah?

Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu yang dilarang dalam hukum Islam Sunni dan hukum perkawinan Indonesia.

Temporary Marriage / Pleasure Marriage Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu Hukum Syariah

Definisi

Nikah mut’ah (nikah sementara) adalah bentuk pernikahan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak saat akad nikah. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pernikahan otomatis bubar tanpa melalui proses talak. Nikah mut’ah diharamkan dalam mazhab Sunni yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, meskipun diperbolehkan dalam mazhab Syiah.

Dalam hukum Indonesia, nikah mut’ah tidak diakui dan tidak dapat dicatatkan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perkawinan yang sah harus dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang tidak dapat tercapai dalam nikah mut’ah yang bersifat sementara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya secara tegas mengharamkan nikah mut’ah karena bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam dan berpotensi merugikan pihak perempuan. Pelaku nikah mut’ah tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, termasuk dalam hal hak nafkah, harta bersama, dan waris.

Contoh Kasus

Seorang laki-laki melakukan nikah mut’ah dengan seorang perempuan untuk jangka waktu 6 bulan dengan mahar tertentu. Setelah 6 bulan, pernikahan otomatis berakhir. Ketika perempuan tersebut hamil dan menuntut nafkah serta pengakuan status perkawinan, ia tidak dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama karena nikah mut’ah bukan perkawinan yang sah menurut hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

Anak yang lahir dari nikah mut’ah hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, bukan dengan ayahnya, sehingga tidak berhak atas nafkah dan waris dari ayah biologisnya. Hal ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah sangat merugikan pihak perempuan dan anak.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 3 huruf l Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah hukumnya haram. Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan batas waktu tertentu yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nikah Mut'ah? +
Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu yang dilarang dalam hukum Islam Sunni dan hukum perkawinan Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Nikah Mut'ah? +
Nikah Mut'ah dalam bahasa Inggris disebut Temporary Marriage / Pleasure Marriage.
Apa dasar hukum Nikah Mut'ah? +
Dasar hukum Nikah Mut'ah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 huruf l Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Nikah Mut'ah.
Apa asal kata Nikah Mut'ah? +
Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu

Istilah Terkait