Aspek Hukum NFT

NFT Legal Aspects NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital.
Hukum Siber/ITE NFT non-fungible token blockchain aset digital
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum NFT?

Aspek hukum non-fungible token (NFT) terkait kepemilikan digital, hak cipta, dan perpajakan di Indonesia.

NFT Legal Aspects NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang tercatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atau bukti keaslian atas suatu aset digital seperti karya seni digital, musik, video, item game, atau konten digital lainnya. Berbeda dengan cryptocurrency yang bersifat fungible (dapat dipertukarkan), setiap NFT bersifat unik dan tidak dapat digantikan oleh NFT lainnya.

Aspek hukum NFT di Indonesia melibatkan beberapa bidang hukum. Dari sisi perdagangan, NFT yang termasuk dalam kategori aset kripto diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021. Dari sisi hak kekayaan intelektual, pembelian NFT tidak secara otomatis mengalihkan hak cipta atas karya digital yang diwakilinya kecuali diperjanjikan secara khusus. Dari sisi perpajakan, keuntungan dari transaksi NFT merupakan objek pajak penghasilan.

Isu hukum NFT meliputi kejelasan status hukum kepemilikan, perlindungan hak cipta karya digital, pencegahan plagiarisme dan pencurian karya, perpajakan atas transaksi NFT, serta perlindungan konsumen dari penipuan dan spekulasi.

Contoh Kasus

Seorang seniman digital Indonesia menemukan bahwa karyanya dijadikan NFT dan dijual oleh pihak lain tanpa izin di marketplace NFT internasional. Seniman tersebut mengajukan klaim pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan meminta marketplace untuk menurunkan NFT tersebut.

Sebuah platform NFT lokal beroperasi tanpa pendaftaran di Bappebti. Bappebti memerintahkan platform untuk menghentikan operasi dan mendaftarkan diri sesuai regulasi perdagangan aset kripto yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Aset Kripto

Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pemegang Hak Cipta yang berhak untuk memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum NFT? +
Aspek hukum non-fungible token (NFT) terkait kepemilikan digital, hak cipta, dan perpajakan di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum NFT? +
Aspek Hukum NFT dalam bahasa Inggris disebut NFT Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum NFT? +
Dasar hukum Aspek Hukum NFT diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Aset Kripto, Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Aspek Hukum NFT? +
NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital.

Istilah Terkait