Definisi
Metaverse adalah ekosistem dunia virtual tiga dimensi yang persisten dan interaktif, di mana pengguna dapat berinteraksi satu sama lain dan dengan lingkungan digital melalui avatar. Metaverse menggabungkan teknologi virtual reality (VR), augmented reality (AR), blockchain, dan AI untuk menciptakan pengalaman imersif yang mencakup aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya.
Aspek hukum metaverse di Indonesia masih dalam tahap perkembangan dan belum diatur oleh regulasi khusus. Namun, berbagai regulasi yang ada dapat diterapkan. UU ITE berlaku untuk informasi dan transaksi elektronik yang terjadi di metaverse. UU PDP mengatur perlindungan data pribadi pengguna metaverse. UU Hak Cipta melindungi karya digital dalam metaverse. Hukum pidana umum juga berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan melalui platform metaverse.
Tantangan hukum metaverse meliputi identitas dan tanggung jawab avatar, kepemilikan aset virtual (tanah virtual, item, mata uang virtual), yurisdiksi hukum lintas negara, perlindungan pengguna dari pelecehan virtual, perpajakan transaksi dalam metaverse, serta pengaturan ekonomi virtual.
Contoh Kasus
Seorang pengguna metaverse membeli tanah virtual senilai ratusan juta rupiah, namun platform metaverse tersebut kemudian ditutup tanpa memberikan kompensasi. Pengguna menggugat platform berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE atas kerugian yang diderita dari transaksi elektronik tersebut.
Terjadi kasus pelecehan terhadap avatar pengguna di dalam metaverse. Korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Penyelidikan memunculkan pertanyaan hukum baru tentang apakah pelecehan terhadap avatar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penerapan yurisdiksi hukumnya.