Definisi
Netralitas internet (net neutrality) adalah prinsip yang menyatakan bahwa penyedia layanan internet (ISP) harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara, tanpa melakukan diskriminasi, pemblokiran, atau pengaturan kecepatan berdasarkan pengguna, situs web, platform, aplikasi, tipe konten, atau metode komunikasi. Prinsip ini bertujuan menjamin internet yang terbuka dan kompetitif.
Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang netralitas internet, namun beberapa ketentuan yang ada secara implisit mendukung prinsip ini. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjamin hak yang sama bagi setiap pengguna untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi. UU ITE mengadopsi asas netral teknologi. Namun, praktik zero-rating (akses gratis ke layanan tertentu) yang diterapkan beberapa operator telekomunikasi menimbulkan pertanyaan tentang netralitas internet.
Isu hukum netralitas internet meliputi praktik throttling (pembatasan kecepatan) oleh ISP terhadap layanan tertentu, zero-rating yang menguntungkan platform tertentu, bundling layanan internet, serta dampak terhadap persaingan usaha dan inovasi.
Contoh Kasus
Sebuah operator telekomunikasi memberikan akses gratis (zero-rating) ke platform streaming video milik grup perusahaannya sementara membatasi kecepatan akses ke platform pesaing. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki apakah praktik ini melanggar hukum persaingan usaha karena berpotensi menyalahgunakan posisi dominan.
Pengguna internet di Indonesia melaporkan bahwa ISP tertentu melakukan throttling terhadap layanan VPN. BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) melakukan investigasi untuk memastikan apakah tindakan ISP tersebut memiliki dasar hukum atau melanggar hak pengguna atas akses internet yang setara.