Netralitas Internet

Net Neutrality Terjemahan dari 'net neutrality', istilah yang dicetuskan oleh Tim Wu pada 2003, merujuk pada prinsip bahwa penyedia layanan internet harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara.
Hukum Siber/ITE net neutrality netralitas internet ISP telekomunikasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Netralitas Internet?

Prinsip bahwa penyedia layanan internet wajib memperlakukan semua lalu lintas data secara setara tanpa diskriminasi.

Net Neutrality Terjemahan dari 'net neutrality', istilah yang dicetuskan oleh Tim Wu pada 2003, merujuk pada prinsip bahwa penyedia layanan internet harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara. Hukum Siber/ITE

Definisi

Netralitas internet (net neutrality) adalah prinsip yang menyatakan bahwa penyedia layanan internet (ISP) harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara, tanpa melakukan diskriminasi, pemblokiran, atau pengaturan kecepatan berdasarkan pengguna, situs web, platform, aplikasi, tipe konten, atau metode komunikasi. Prinsip ini bertujuan menjamin internet yang terbuka dan kompetitif.

Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang netralitas internet, namun beberapa ketentuan yang ada secara implisit mendukung prinsip ini. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjamin hak yang sama bagi setiap pengguna untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi. UU ITE mengadopsi asas netral teknologi. Namun, praktik zero-rating (akses gratis ke layanan tertentu) yang diterapkan beberapa operator telekomunikasi menimbulkan pertanyaan tentang netralitas internet.

Isu hukum netralitas internet meliputi praktik throttling (pembatasan kecepatan) oleh ISP terhadap layanan tertentu, zero-rating yang menguntungkan platform tertentu, bundling layanan internet, serta dampak terhadap persaingan usaha dan inovasi.

Contoh Kasus

Sebuah operator telekomunikasi memberikan akses gratis (zero-rating) ke platform streaming video milik grup perusahaannya sementara membatasi kecepatan akses ke platform pesaing. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki apakah praktik ini melanggar hukum persaingan usaha karena berpotensi menyalahgunakan posisi dominan.

Pengguna internet di Indonesia melaporkan bahwa ISP tertentu melakukan throttling terhadap layanan VPN. BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) melakukan investigasi untuk memastikan apakah tindakan ISP tersebut memiliki dasar hukum atau melanggar hak pengguna atas akses internet yang setara.

Dasar Hukum

Pasal 14 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Netralitas Internet? +
Prinsip bahwa penyedia layanan internet wajib memperlakukan semua lalu lintas data secara setara tanpa diskriminasi.
Apa bahasa Inggris dari Netralitas Internet? +
Netralitas Internet dalam bahasa Inggris disebut Net Neutrality.
Apa dasar hukum Netralitas Internet? +
Dasar hukum Netralitas Internet diatur dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Netralitas Internet? +
Terjemahan dari 'net neutrality', istilah yang dicetuskan oleh Tim Wu pada 2003, merujuk pada prinsip bahwa penyedia layanan internet harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara.

Istilah Terkait