Definisi
Nebis in idem (juga ditulis ne bis in idem) adalah asas hukum yang melarang penuntutan atau penghukuman untuk kedua kalinya terhadap seseorang atas perkara yang sama yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dalam penggunaan kekuasaan penuntutan.
Asas nebis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP dan merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang diakui secara universal. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, asas ini dikenal dengan istilah double jeopardy. Tujuan utama asas ini adalah memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi seseorang yang perkaranya telah selesai diputus oleh pengadilan.
Untuk dapat diterapkan asas nebis in idem, harus dipenuhi beberapa syarat: (1) ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, (2) putusan tersebut berupa pemidanaan, pembebasan, atau pelepasan dari segala tuntutan hukum, (3) perkara yang dituntut kembali adalah perkara yang sama dari segi subjek (orangnya) dan objek (perbuatannya).
Contoh Kasus
Seorang terdakwa diadili atas dakwaan pencurian dan diputus bebas oleh pengadilan negeri. Putusan tersebut tidak dibanding oleh jaksa dan telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa bulan kemudian, jaksa penuntut umum yang berbeda mencoba mengajukan penuntutan kembali terhadap orang yang sama atas perbuatan pencurian yang sama. Pengadilan menolak penuntutan tersebut berdasarkan asas nebis in idem sebagaimana diatur Pasal 76 KUHP.
Namun perlu diperhatikan bahwa asas ini tidak berlaku jika terdapat novum (bukti baru) yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana berdasarkan Pasal 263 KUHAP. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan oleh undang-undang sebagai pengecualian terhadap asas nebis in idem.
Syarat Berlakunya Nebis In Idem
- Orang yang sama (dezelfde persoon): Penuntutan ditujukan kepada orang yang sama yang telah diadili sebelumnya.
- Perbuatan yang sama (hetzelfde feit): Perbuatan yang dituntut kembali adalah perbuatan yang sama dengan yang telah diputus.
- Putusan tetap (onherroepelijk vonnis): Putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pemidanaan, pembebasan, maupun pelepasan dari segala tuntutan hukum.