Nebis In Idem

Double Jeopardy Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'.
Hukum Pidana nebis in idem ne bis in idem double jeopardy asas hukum pidana
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nebis In Idem?

Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama.

Double Jeopardy Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'. Hukum Pidana

Definisi

Nebis in idem (juga ditulis ne bis in idem) adalah asas hukum yang melarang penuntutan atau penghukuman untuk kedua kalinya terhadap seseorang atas perkara yang sama yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dalam penggunaan kekuasaan penuntutan.

Asas nebis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP dan merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang diakui secara universal. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, asas ini dikenal dengan istilah double jeopardy. Tujuan utama asas ini adalah memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi seseorang yang perkaranya telah selesai diputus oleh pengadilan.

Untuk dapat diterapkan asas nebis in idem, harus dipenuhi beberapa syarat: (1) ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, (2) putusan tersebut berupa pemidanaan, pembebasan, atau pelepasan dari segala tuntutan hukum, (3) perkara yang dituntut kembali adalah perkara yang sama dari segi subjek (orangnya) dan objek (perbuatannya).

Contoh Kasus

Seorang terdakwa diadili atas dakwaan pencurian dan diputus bebas oleh pengadilan negeri. Putusan tersebut tidak dibanding oleh jaksa dan telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa bulan kemudian, jaksa penuntut umum yang berbeda mencoba mengajukan penuntutan kembali terhadap orang yang sama atas perbuatan pencurian yang sama. Pengadilan menolak penuntutan tersebut berdasarkan asas nebis in idem sebagaimana diatur Pasal 76 KUHP.

Namun perlu diperhatikan bahwa asas ini tidak berlaku jika terdapat novum (bukti baru) yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana berdasarkan Pasal 263 KUHAP. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan oleh undang-undang sebagai pengecualian terhadap asas nebis in idem.

Syarat Berlakunya Nebis In Idem

  1. Orang yang sama (dezelfde persoon): Penuntutan ditujukan kepada orang yang sama yang telah diadili sebelumnya.
  2. Perbuatan yang sama (hetzelfde feit): Perbuatan yang dituntut kembali adalah perbuatan yang sama dengan yang telah diputus.
  3. Putusan tetap (onherroepelijk vonnis): Putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pemidanaan, pembebasan, maupun pelepasan dari segala tuntutan hukum.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) KUHP

Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Pasal 76 ayat (2) KUHP

Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum; 2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nebis In Idem? +
Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama.
Apa bahasa Inggris dari Nebis In Idem? +
Nebis In Idem dalam bahasa Inggris disebut Double Jeopardy.
Apa dasar hukum Nebis In Idem? +
Dasar hukum Nebis In Idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, Pasal 76 ayat (2) KUHP.
Apa asal kata Nebis In Idem? +
Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'.

Istilah Terkait