Definisi
Mutasi kerja adalah pemindahan pekerja/buruh dari satu posisi, jabatan, departemen, atau lokasi kerja ke posisi lain dalam lingkup perusahaan yang sama. Mutasi dapat bersifat vertikal (promosi atau demosi) maupun horizontal (perpindahan ke posisi setara di departemen atau lokasi berbeda).
Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mutasi secara spesifik dalam satu pasal tersendiri, pelaksanaan mutasi harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip umum ketenagakerjaan. Mutasi yang dilakukan pengusaha harus memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mutasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau sebagai bentuk diskriminasi dan penjatuhan sanksi terselubung.
Apabila mutasi menyebabkan penurunan jabatan atau penghasilan secara signifikan tanpa alasan yang jelas, pekerja dapat menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang merugikan dan mengajukan keberatan. Jika mutasi dilakukan di luar yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja, pekerja bahkan dapat mengajukan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.
Contoh Kasus
Seorang supervisor di perusahaan perbankan di Jakarta dimutasi ke cabang di Makassar tanpa persetujuannya. Dalam perjanjian kerjanya tercantum bahwa tempat kerja adalah Jakarta dan tidak ada klausul yang memungkinkan mutasi ke kota lain. Pekerja tersebut mengajukan keberatan secara tertulis dan melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Akhirnya disepakati bahwa mutasi tetap dilakukan namun dengan tambahan tunjangan pemindahan dan bantuan akomodasi selama 6 bulan.
Dalam kasus lain, seorang karyawati hamil dimutasi dari posisi administrasi kantor ke bagian gudang yang membutuhkan pekerjaan fisik berat. Karyawati tersebut menilai mutasi ini sebagai bentuk diskriminasi dan mengadukan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi, perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan karyawati ke posisi semula karena mutasi tersebut dianggap tidak memperhatikan kondisi pekerja dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kesehatan pekerja.