Definisi
Demosi adalah tindakan penurunan jabatan, posisi, atau pangkat pekerja/buruh ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya. Demosi biasanya disertai dengan penurunan tanggung jawab, wewenang, dan dalam beberapa kasus juga penurunan besaran upah atau tunjangan.
UU Ketenagakerjaan tidak mengatur demosi secara eksplisit dalam satu pasal khusus. Namun, pelaksanaan demosi harus tetap memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demosi umumnya dilakukan sebagai bentuk sanksi disipliner terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran, atau sebagai alternatif sebelum perusahaan menjatuhkan PHK.
Demosi yang dilakukan tanpa dasar yang jelas atau bertentangan dengan perjanjian kerja dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha. Pekerja yang merasa dirugikan akibat demosi berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, maupun Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Seorang kepala divisi di perusahaan manufaktur di Tangerang didemosi menjadi staf biasa setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa kelalaian yang menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp500 juta. Perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua sebelum menjatuhkan demosi. Demosi ini disertai dengan penurunan gaji sebesar 30%. Karena klausul mengenai demosi sebagai sanksi telah diatur dalam peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, demosi tersebut dianggap sah secara hukum.
Kasus berbeda terjadi ketika seorang manajer perempuan di perusahaan jasa di Bandung didemosi menjadi staf administrasi tanpa alasan yang jelas setelah mengambil cuti melahirkan. Pekerja tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan alasan demosi dilakukan secara diskriminatif. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan perusahaan mengembalikan pekerja ke posisi semula serta membayar selisih upah selama masa demosi.