Definisi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
MK memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana karena banyak pasal-pasal pidana yang diuji konstitusionalitasnya di MK. Putusan MK yang membatalkan suatu pasal pidana langsung mempengaruhi proses penegakan hukum, karena pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK terdiri dari 9 orang Hakim Konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden (3 orang), DPR (3 orang), dan Mahkamah Agung (3 orang). Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih oleh dan dari Hakim Konstitusi.
Contoh Kasus
Seorang warga mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam UUD 1945 karena rumusannya terlalu luas dan multitafsir. MK mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini langsung mempengaruhi seluruh perkara pidana yang menggunakan pasal tersebut, termasuk perkara yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.