Mahkamah Konstitusi

Constitutional Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional.
Hukum Pidana mahkamah konstitusi constitutional court MK judicial review uji undang-undang
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD menurut UU 24/2003.

Constitutional Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional. Hukum Pidana

Definisi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

MK memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana karena banyak pasal-pasal pidana yang diuji konstitusionalitasnya di MK. Putusan MK yang membatalkan suatu pasal pidana langsung mempengaruhi proses penegakan hukum, karena pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK terdiri dari 9 orang Hakim Konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden (3 orang), DPR (3 orang), dan Mahkamah Agung (3 orang). Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih oleh dan dari Hakim Konstitusi.

Contoh Kasus

Seorang warga mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam UUD 1945 karena rumusannya terlalu luas dan multitafsir. MK mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK ini langsung mempengaruhi seluruh perkara pidana yang menggunakan pasal tersebut, termasuk perkara yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mahkamah Konstitusi? +
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD menurut UU 24/2003.
Apa bahasa Inggris dari Mahkamah Konstitusi? +
Mahkamah Konstitusi dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Court.
Apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi? +
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003.
Apa asal kata Mahkamah Konstitusi? +
Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional.

Istilah Terkait