Definisi
Mabuk di tempat umum adalah pelanggaran pidana yang terjadi ketika seseorang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras atau zat memabukkan lainnya berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban, merintangi lalu lintas, mengancam keamanan orang lain, atau membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 536 KUHP.
Meskipun ancaman pidana dalam KUHP relatif ringan (kurungan paling lama 6 hari atau denda), beberapa pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur lebih ketat tentang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya.
Perlu dibedakan antara mabuk sebagai pelanggaran tersendiri dan mabuk sebagai faktor yang memperberat atau meringankan tindak pidana lain. Dalam hukum pidana, keadaan mabuk tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya.
Contoh Kasus
Seorang pria dalam keadaan mabuk berat berjalan sempoyongan di tengah jalan raya, menghalangi kendaraan yang lewat dan berteriak-teriak mengganggu ketertiban umum. Polisi menangkapnya dan menjerat dengan Pasal 492 ayat (1) KUHP karena dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Dalam kasus yang lebih serius, seseorang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain pelanggaran mabuk, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.