Mabuk di Tempat Umum

Public Intoxication Berasal dari kata 'mabuk' dalam bahasa Melayu yang berarti hilang kesadaran atau kendali akibat pengaruh minuman keras atau zat lainnya.
Hukum Pidana mabuk public intoxication minuman keras ketertiban umum miras
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mabuk di Tempat Umum?

Mabuk di tempat umum adalah pelanggaran ketertiban umum akibat pengaruh minuman keras menurut Pasal 492 KUHP.

Public Intoxication Berasal dari kata 'mabuk' dalam bahasa Melayu yang berarti hilang kesadaran atau kendali akibat pengaruh minuman keras atau zat lainnya. Hukum Pidana

Definisi

Mabuk di tempat umum adalah pelanggaran pidana yang terjadi ketika seseorang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras atau zat memabukkan lainnya berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban, merintangi lalu lintas, mengancam keamanan orang lain, atau membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 536 KUHP.

Meskipun ancaman pidana dalam KUHP relatif ringan (kurungan paling lama 6 hari atau denda), beberapa pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur lebih ketat tentang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya.

Perlu dibedakan antara mabuk sebagai pelanggaran tersendiri dan mabuk sebagai faktor yang memperberat atau meringankan tindak pidana lain. Dalam hukum pidana, keadaan mabuk tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya.

Contoh Kasus

Seorang pria dalam keadaan mabuk berat berjalan sempoyongan di tengah jalan raya, menghalangi kendaraan yang lewat dan berteriak-teriak mengganggu ketertiban umum. Polisi menangkapnya dan menjerat dengan Pasal 492 ayat (1) KUHP karena dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Dalam kasus yang lebih serius, seseorang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain pelanggaran mabuk, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar Hukum

Pasal 492 ayat (1) KUHP

Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 536 ayat (1) KUHP

Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mabuk di Tempat Umum? +
Mabuk di tempat umum adalah pelanggaran ketertiban umum akibat pengaruh minuman keras menurut Pasal 492 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Mabuk di Tempat Umum? +
Mabuk di Tempat Umum dalam bahasa Inggris disebut Public Intoxication.
Apa dasar hukum Mabuk di Tempat Umum? +
Dasar hukum Mabuk di Tempat Umum diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP, Pasal 536 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Mabuk di Tempat Umum? +
Berasal dari kata 'mabuk' dalam bahasa Melayu yang berarti hilang kesadaran atau kendali akibat pengaruh minuman keras atau zat lainnya.

Istilah Terkait