Lockout

Employer Lockout Dari bahasa Inggris 'lock out' yang berarti mengunci di luar, yaitu tindakan pengusaha menolak pekerja untuk bekerja
Ketenagakerjaan lockout penutupan perusahaan employer lockout mogok kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lockout?

Lockout adalah tindakan pengusaha menolak pekerja untuk bekerja sebagai akibat gagalnya perundingan, diatur Pasal 146 UU Ketenagakerjaan.

Employer Lockout Dari bahasa Inggris 'lock out' yang berarti mengunci di luar, yaitu tindakan pengusaha menolak pekerja untuk bekerja Ketenagakerjaan

Definisi

Lockout atau penutupan perusahaan adalah hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. Lockout diatur dalam Pasal 146 sampai Pasal 149 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lockout merupakan kebalikan dari mogok kerja. Jika mogok kerja adalah hak pekerja untuk menolak bekerja, maka lockout adalah hak pengusaha untuk menolak pekerja bekerja. Lockout hanya boleh dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dan pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/serikat pekerja serta instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum lockout dilaksanakan.

Lockout dilarang dilakukan pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, seperti rumah sakit, perusahaan air bersih, dan pemadam kebakaran. Pemberitahuan lockout minimal memuat waktu dimulai dan diakhirinya lockout, alasan lockout, serta tanda tangan pengusaha.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan garmen di Semarang melakukan lockout selama 5 hari setelah perundingan bipartit dengan serikat pekerja mengenai kenaikan upah gagal. Perusahaan telah memberitahukan rencana lockout secara tertulis kepada serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan 7 hari sebelumnya. Selama lockout, pekerja tidak dapat masuk ke area pabrik dan tidak menerima upah. Lockout berakhir setelah kedua pihak sepakat melanjutkan perundingan dan mencapai kesepakatan baru.

Dasar Hukum

Pasal 146 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 148 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.

Pasal 147 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lockout? +
Lockout adalah tindakan pengusaha menolak pekerja untuk bekerja sebagai akibat gagalnya perundingan, diatur Pasal 146 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Lockout? +
Lockout dalam bahasa Inggris disebut Employer Lockout.
Apa dasar hukum Lockout? +
Dasar hukum Lockout diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 148 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 147 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Lockout? +
Dari bahasa Inggris 'lock out' yang berarti mengunci di luar, yaitu tindakan pengusaha menolak pekerja untuk bekerja

Istilah Terkait