Definisi
Lockout atau penutupan perusahaan adalah hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. Lockout diatur dalam Pasal 146 sampai Pasal 149 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lockout merupakan kebalikan dari mogok kerja. Jika mogok kerja adalah hak pekerja untuk menolak bekerja, maka lockout adalah hak pengusaha untuk menolak pekerja bekerja. Lockout hanya boleh dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dan pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/serikat pekerja serta instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum lockout dilaksanakan.
Lockout dilarang dilakukan pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, seperti rumah sakit, perusahaan air bersih, dan pemadam kebakaran. Pemberitahuan lockout minimal memuat waktu dimulai dan diakhirinya lockout, alasan lockout, serta tanda tangan pengusaha.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan garmen di Semarang melakukan lockout selama 5 hari setelah perundingan bipartit dengan serikat pekerja mengenai kenaikan upah gagal. Perusahaan telah memberitahukan rencana lockout secara tertulis kepada serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan 7 hari sebelumnya. Selama lockout, pekerja tidak dapat masuk ke area pabrik dan tidak menerima upah. Lockout berakhir setelah kedua pihak sepakat melanjutkan perundingan dan mencapai kesepakatan baru.