Literasi Digital

Digital Literacy Gabungan kata 'literasi' (dari bahasa Latin 'literatus' yang berarti orang yang belajar) dan 'digital' (dari bahasa Inggris, berkaitan dengan teknologi informasi).
Hukum Siber/ITE literasi digital digital literacy melek digital keamanan digital edukasi digital
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Literasi Digital?

Literasi digital adalah kemampuan memahami dan menggunakan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Digital Literacy Gabungan kata 'literasi' (dari bahasa Latin 'literatus' yang berarti orang yang belajar) dan 'digital' (dari bahasa Inggris, berkaitan dengan teknologi informasi). Hukum Siber/ITE

Definisi

Literasi digital adalah kemampuan individu dalam menggunakan, memahami, mengelola, dan mengevaluasi teknologi dan informasi digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab. Dalam konteks hukum Indonesia, literasi digital menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial serta berbagai risiko hukum yang menyertainya, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik daring, dan pelanggaran data pribadi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencanangkan program literasi digital nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam empat pilar: digital skills (kecakapan digital), digital safety (keamanan digital), digital ethics (etika digital), dan digital culture (budaya digital).

Contoh Kasus

Seorang pengguna media sosial menyebarkan berita palsu (hoaks) tentang bencana alam yang menyebabkan kepanikan masyarakat. Karena rendahnya literasi digital, pengguna tersebut tidak memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Perbuatan ini dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pilar Literasi Digital

  • Kecakapan digital: Kemampuan mengoperasikan perangkat dan platform digital.
  • Keamanan digital: Pemahaman tentang perlindungan data pribadi, privasi, dan keamanan akun.
  • Etika digital: Kesadaran tentang norma dan hukum dalam berinteraksi di ruang digital.
  • Budaya digital: Kemampuan berpikir kritis terhadap konten digital dan berpartisipasi positif di dunia digital.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE)

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 3 Perpres No. 18 Tahun 2020

Peta Jalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 68 PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada pengguna Sistem Elektronik mengenai hak dan kewajiban, serta prosedur penggunaan Sistem Elektronik secara aman dan bertanggung jawab.

Pertanyaan Umum

Apa itu Literasi Digital? +
Literasi digital adalah kemampuan memahami dan menggunakan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Apa bahasa Inggris dari Literasi Digital? +
Literasi Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Literacy.
Apa dasar hukum Literasi Digital? +
Dasar hukum Literasi Digital diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE), Pasal 3 Perpres No. 18 Tahun 2020, Pasal 68 PP No. 71 Tahun 2019.
Apa asal kata Literasi Digital? +
Gabungan kata 'literasi' (dari bahasa Latin 'literatus' yang berarti orang yang belajar) dan 'digital' (dari bahasa Inggris, berkaitan dengan teknologi informasi).

Istilah Terkait