Definisi
Literasi digital adalah kemampuan individu dalam menggunakan, memahami, mengelola, dan mengevaluasi teknologi dan informasi digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab. Dalam konteks hukum Indonesia, literasi digital menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial serta berbagai risiko hukum yang menyertainya, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik daring, dan pelanggaran data pribadi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencanangkan program literasi digital nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam empat pilar: digital skills (kecakapan digital), digital safety (keamanan digital), digital ethics (etika digital), dan digital culture (budaya digital).
Contoh Kasus
Seorang pengguna media sosial menyebarkan berita palsu (hoaks) tentang bencana alam yang menyebabkan kepanikan masyarakat. Karena rendahnya literasi digital, pengguna tersebut tidak memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Perbuatan ini dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pilar Literasi Digital
- Kecakapan digital: Kemampuan mengoperasikan perangkat dan platform digital.
- Keamanan digital: Pemahaman tentang perlindungan data pribadi, privasi, dan keamanan akun.
- Etika digital: Kesadaran tentang norma dan hukum dalam berinteraksi di ruang digital.
- Budaya digital: Kemampuan berpikir kritis terhadap konten digital dan berpartisipasi positif di dunia digital.