Definisi
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang paling banyak diratifikasi di dunia, dan mengatur secara komprehensif hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak.
Konvensi ini didasarkan pada empat prinsip utama: non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak (best interests of the child), hak hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, dan mengimplementasikannya melalui UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
CRC terdiri dari 54 pasal yang mencakup hak atas identitas, kesehatan, pendidikan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi. Konvensi ini juga dilengkapi dengan tiga Protokol Opsional yang mengatur tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, perdagangan anak, dan mekanisme pengaduan komunikasi.
Contoh Kasus
Komite Hak Anak PBB secara berkala melakukan peninjauan terhadap implementasi CRC di Indonesia. Dalam peninjauan tahun 2014, Komite menyoroti masalah perkawinan anak di Indonesia dan merekomendasikan agar pemerintah menaikkan batas usia minimum perkawinan. Rekomendasi ini akhirnya ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan dan menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.
Kasus lainnya adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik anak dalam proses peradilan anak di Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi dan keadilan restoratif sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.