Definisi
CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) adalah konvensi internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981. Konvensi ini sering disebut sebagai “Bill of Rights” bagi perempuan karena menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang.
Indonesia meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif dan kebijakan guna menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya. CEDAW mewajibkan negara pihak untuk menjamin kesetaraan de jure (dalam hukum) dan de facto (dalam praktik).
Konvensi ini terdiri dari 30 pasal yang mencakup hak-hak perempuan di bidang politik, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, perkawinan, dan keluarga. CEDAW juga memiliki Protokol Opsional yang memungkinkan individu atau kelompok mengajukan pengaduan kepada Komite CEDAW atas pelanggaran hak-hak yang dijamin konvensi.
Contoh Kasus
Komite CEDAW dalam peninjauan periodik terhadap Indonesia pada tahun 2012 dan 2021 menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan, dan diskriminasi di tempat kerja. Rekomendasi Komite mendorong Indonesia mengesahkan perubahan UU Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, sejajar dengan laki-laki.
Contoh implementasi lainnya adalah pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merupakan langkah penting Indonesia dalam memenuhi kewajiban berdasarkan CEDAW untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual.