Hawalah

Transfer of Debt Dari bahasa Arab 'hawwala' yang berarti memindahkan atau mengalihkan, merujuk pada pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain
Hukum Syariah perbankan syariah hawalah pengalihan utang akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hawalah?

Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bersedia menanggung utang tersebut.

Transfer of Debt Dari bahasa Arab 'hawwala' yang berarti memindahkan atau mengalihkan, merujuk pada pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain Hukum Syariah

Definisi

Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang bersedia menanggung dan membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang (muhal). Dengan terjadinya hawalah, kewajiban muhil kepada muhal menjadi berpindah kepada muhal ‘alaih.

Dalam perbankan syariah Indonesia, hawalah digunakan sebagai dasar layanan anjak piutang (factoring) syariah dan pengalihan utang. Bank bertindak sebagai muhal ‘alaih yang mengambil alih piutang nasabah (muhil) kepada pihak ketiga (muhal). Bank boleh menerima ujrah (fee) atas jasa pengalihan utang tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah.

Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan hawalah, antara lain bahwa akad harus dilakukan secara jelas dan tegas, jumlah utang yang dialihkan harus jelas, serta muhil wajib memberitahu muhal tentang pengalihan utang tersebut. Hawalah juga digunakan dalam mekanisme transfer dana dan pembayaran tagihan di perbankan syariah.

Contoh Kasus

Perusahaan A memiliki piutang sebesar Rp500.000.000 kepada Perusahaan B yang jatuh tempo 3 bulan lagi. Namun, Perusahaan A membutuhkan dana segera untuk operasional. Perusahaan A mengajukan anjak piutang syariah ke Bank Syariah F berdasarkan akad hawalah bil ujrah. Bank mengambil alih piutang tersebut dan membayar Rp500.000.000 kepada Perusahaan A. Perusahaan A membayar ujrah sebesar Rp10.000.000 kepada bank atas jasa pengalihan utang.

Setelah hawalah terjadi, Perusahaan B wajib membayar utangnya kepada Bank Syariah F (bukan lagi kepada Perusahaan A) pada saat jatuh tempo. Kewajiban Perusahaan A kepada Bank telah selesai dengan terjadinya hawalah.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah

Hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.

Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah

Hawalah bil ujrah adalah akad hawalah dengan imbalan berupa ujrah yang diberikan oleh muhil kepada muhal 'alaih atas kesediaannya mengambil alih kewajiban muhil.

Pasal 19 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana, menyalurkan pembiayaan, dan menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hawalah? +
Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bersedia menanggung utang tersebut.
Apa bahasa Inggris dari Hawalah? +
Hawalah dalam bahasa Inggris disebut Transfer of Debt.
Apa dasar hukum Hawalah? +
Dasar hukum Hawalah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah, Pasal 19 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Hawalah? +
Dari bahasa Arab 'hawwala' yang berarti memindahkan atau mengalihkan, merujuk pada pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain

Istilah Terkait