Definisi
Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (muhil) kepada pihak lain (muhal ‘alaih) yang bersedia menanggung dan membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang (muhal). Dengan terjadinya hawalah, kewajiban muhil kepada muhal menjadi berpindah kepada muhal ‘alaih.
Dalam perbankan syariah Indonesia, hawalah digunakan sebagai dasar layanan anjak piutang (factoring) syariah dan pengalihan utang. Bank bertindak sebagai muhal ‘alaih yang mengambil alih piutang nasabah (muhil) kepada pihak ketiga (muhal). Bank boleh menerima ujrah (fee) atas jasa pengalihan utang tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah Bil Ujrah.
Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan hawalah, antara lain bahwa akad harus dilakukan secara jelas dan tegas, jumlah utang yang dialihkan harus jelas, serta muhil wajib memberitahu muhal tentang pengalihan utang tersebut. Hawalah juga digunakan dalam mekanisme transfer dana dan pembayaran tagihan di perbankan syariah.
Contoh Kasus
Perusahaan A memiliki piutang sebesar Rp500.000.000 kepada Perusahaan B yang jatuh tempo 3 bulan lagi. Namun, Perusahaan A membutuhkan dana segera untuk operasional. Perusahaan A mengajukan anjak piutang syariah ke Bank Syariah F berdasarkan akad hawalah bil ujrah. Bank mengambil alih piutang tersebut dan membayar Rp500.000.000 kepada Perusahaan A. Perusahaan A membayar ujrah sebesar Rp10.000.000 kepada bank atas jasa pengalihan utang.
Setelah hawalah terjadi, Perusahaan B wajib membayar utangnya kepada Bank Syariah F (bukan lagi kepada Perusahaan A) pada saat jatuh tempo. Kewajiban Perusahaan A kepada Bank telah selesai dengan terjadinya hawalah.