Definisi
Hukum kebiasaan internasional (customary international law) adalah salah satu sumber hukum internasional utama yang terbentuk dari praktik umum negara-negara (state practice) yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis). Dua elemen ini — praktik negara dan opinio juris — harus terpenuhi secara kumulatif untuk membentuk hukum kebiasaan internasional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), hukum kebiasaan internasional merupakan sumber hukum internasional yang setara dengan perjanjian internasional. Berbeda dengan perjanjian internasional yang hanya mengikat negara pihak, hukum kebiasaan internasional mengikat seluruh negara kecuali negara yang secara konsisten menolak praktik tersebut sejak awal (persistent objector).
Contoh hukum kebiasaan internasional yang telah diterima secara universal meliputi larangan genosida, larangan penyiksaan, prinsip non-refoulement, kekebalan diplomatik, dan kebebasan navigasi di laut lepas. Banyak ketentuan hukum kebiasaan internasional kemudian dikodifikasikan ke dalam perjanjian internasional.
Contoh Kasus
Dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969), Mahkamah Internasional menjelaskan secara rinci unsur-unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional, yaitu praktik negara yang luas dan seragam serta keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam hukum internasional.
Dalam konteks Indonesia, prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional dan hak lintas damai di laut teritorial merupakan hukum kebiasaan internasional yang diakui Indonesia dan dikodifikasikan dalam UNCLOS 1982 serta UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.