Hukum Kebiasaan Internasional

Customary International Law Hukum yang terbentuk dari praktik umum negara-negara yang diterima sebagai kewajiban hukum
Hukum Internasional hukum kebiasaan customary law praktik negara opinio juris
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Kebiasaan Internasional?

Hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang terbentuk dari praktik umum negara-negara yang diterima sebagai hukum.

Customary International Law Hukum yang terbentuk dari praktik umum negara-negara yang diterima sebagai kewajiban hukum Hukum Internasional

Definisi

Hukum kebiasaan internasional (customary international law) adalah salah satu sumber hukum internasional utama yang terbentuk dari praktik umum negara-negara (state practice) yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis). Dua elemen ini — praktik negara dan opinio juris — harus terpenuhi secara kumulatif untuk membentuk hukum kebiasaan internasional.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), hukum kebiasaan internasional merupakan sumber hukum internasional yang setara dengan perjanjian internasional. Berbeda dengan perjanjian internasional yang hanya mengikat negara pihak, hukum kebiasaan internasional mengikat seluruh negara kecuali negara yang secara konsisten menolak praktik tersebut sejak awal (persistent objector).

Contoh hukum kebiasaan internasional yang telah diterima secara universal meliputi larangan genosida, larangan penyiksaan, prinsip non-refoulement, kekebalan diplomatik, dan kebebasan navigasi di laut lepas. Banyak ketentuan hukum kebiasaan internasional kemudian dikodifikasikan ke dalam perjanjian internasional.

Contoh Kasus

Dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969), Mahkamah Internasional menjelaskan secara rinci unsur-unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional, yaitu praktik negara yang luas dan seragam serta keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam hukum internasional.

Dalam konteks Indonesia, prinsip kebebasan navigasi di perairan internasional dan hak lintas damai di laut teritorial merupakan hukum kebiasaan internasional yang diakui Indonesia dan dikodifikasikan dalam UNCLOS 1982 serta UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 38 ayat (1) huruf b Statuta Mahkamah Internasional (ICJ)

Mahkamah, yang fungsinya adalah memutus sesuai dengan hukum internasional sengketa yang diajukan kepadanya, harus menerapkan kebiasaan internasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum (international custom, as evidence of a general practice accepted as law).

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Kebiasaan Internasional? +
Hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang terbentuk dari praktik umum negara-negara yang diterima sebagai hukum.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Kebiasaan Internasional? +
Hukum Kebiasaan Internasional dalam bahasa Inggris disebut Customary International Law.
Apa dasar hukum Hukum Kebiasaan Internasional? +
Dasar hukum Hukum Kebiasaan Internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apa asal kata Hukum Kebiasaan Internasional? +
Hukum yang terbentuk dari praktik umum negara-negara yang diterima sebagai kewajiban hukum

Istilah Terkait