Judi Online

Online Gambling Dari kata 'judi' (permainan taruhan) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.
Hukum Siber/ITE judi online gambling perjudian cybercrime
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Judi Online?

Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet atau sistem elektronik, dilarang berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Online Gambling Dari kata 'judi' (permainan taruhan) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Judi online adalah segala bentuk permainan perjudian yang dilakukan melalui internet atau sistem elektronik, baik berupa permainan kartu, slot, taruhan olahraga, togel online, maupun bentuk perjudian lainnya yang menggunakan platform digital. Di Indonesia, judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan ini mencakup penyelenggara situs judi online, agen atau promotor, maupun pemain yang turut serta dalam kegiatan perjudian daring tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Selain itu, penegak hukum juga melakukan penelusuran aliran dana perjudian online yang sering kali melibatkan pencucian uang melalui rekening bank dan dompet digital.

Contoh Kasus

Pada tahun 2023, Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar dengan omzet mencapai triliunan rupiah yang melibatkan bandar dari dalam dan luar negeri. Jaringan ini menggunakan ratusan rekening bank dan dompet digital untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian, serta memanfaatkan situs web dan aplikasi yang dioperasikan dari server luar negeri.

Kasus lain yang menjadi perhatian adalah maraknya promosi judi online melalui media sosial dan platform pesan singkat. Pada tahun 2024, kepolisian menangkap sejumlah selebgram dan influencer yang mempromosikan situs judi online slot kepada pengikut mereka. Para promotor dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 303 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Judi Online? +
Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet atau sistem elektronik, dilarang berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Judi Online? +
Judi Online dalam bahasa Inggris disebut Online Gambling.
Apa dasar hukum Judi Online? +
Dasar hukum Judi Online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 303 KUHP.
Apa asal kata Judi Online? +
Dari kata 'judi' (permainan taruhan) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.

Istilah Terkait