Definisi
Judi online adalah segala bentuk permainan perjudian yang dilakukan melalui internet atau sistem elektronik, baik berupa permainan kartu, slot, taruhan olahraga, togel online, maupun bentuk perjudian lainnya yang menggunakan platform digital. Di Indonesia, judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan ini mencakup penyelenggara situs judi online, agen atau promotor, maupun pemain yang turut serta dalam kegiatan perjudian daring tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Selain itu, penegak hukum juga melakukan penelusuran aliran dana perjudian online yang sering kali melibatkan pencucian uang melalui rekening bank dan dompet digital.
Contoh Kasus
Pada tahun 2023, Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar dengan omzet mencapai triliunan rupiah yang melibatkan bandar dari dalam dan luar negeri. Jaringan ini menggunakan ratusan rekening bank dan dompet digital untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian, serta memanfaatkan situs web dan aplikasi yang dioperasikan dari server luar negeri.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah maraknya promosi judi online melalui media sosial dan platform pesan singkat. Pada tahun 2024, kepolisian menangkap sejumlah selebgram dan influencer yang mempromosikan situs judi online slot kepada pengikut mereka. Para promotor dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.