Definisi
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan peruntukan penggunaan sebidang tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. IPPT menjadi salah satu persyaratan penting sebelum dilakukan kegiatan pembangunan atau perubahan penggunaan tanah.
Setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terminologi perizinan pemanfaatan ruang mengalami penyederhanaan. IPPT dan izin-izin terkait pemanfaatan ruang lainnya digantikan oleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha.
KKPR diterbitkan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa KKPR, kegiatan pembangunan atau perubahan penggunaan tanah dapat dianggap melanggar ketentuan penataan ruang dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan ingin membangun pabrik di atas tanah seluas 5 hektare di Kabupaten Karawang yang sebelumnya merupakan lahan pertanian. Perusahaan mengajukan KKPR melalui sistem OSS untuk memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. Setelah diperiksa, ternyata dalam RDTR Kabupaten Karawang, lokasi tersebut berada di zona industri sehingga KKPR dapat diterbitkan. Jika lokasi tersebut berada di zona pertanian atau zona lindung, KKPR tidak akan diterbitkan dan perusahaan harus mencari lokasi lain yang sesuai peruntukannya.