Definisi
Internet of Things (IoT) dan hukum merujuk pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan penggunaan perangkat-perangkat yang terhubung ke internet, seperti smart home, wearable devices, kendaraan terhubung, perangkat kesehatan digital, dan sensor industri. IoT menimbulkan berbagai tantangan hukum baru terkait privasi, keamanan data, tanggung jawab produk, dan regulasi teknis.
Di Indonesia, regulasi IoT belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang khusus, namun beberapa regulasi yang berlaku mencakup aspek-aspek IoT. UU ITE dan perubahannya mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh perangkat IoT. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga relevan untuk penyelenggara layanan IoT.
Isu hukum utama dalam IoT meliputi persetujuan pengumpulan data oleh sensor, keamanan siber perangkat, tanggung jawab hukum atas kerusakan yang disebabkan perangkat IoT, serta interoperabilitas dan standar teknis.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan smart home mengumpulkan data kebiasaan penghuni rumah melalui kamera dan sensor tanpa memberikan informasi yang memadai tentang pengolahan data tersebut. Berdasarkan UU PDP, perusahaan diwajibkan memberikan informasi transparan tentang pengumpulan data dan memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
Perangkat IoT di sebuah pabrik mengalami peretasan yang menyebabkan gangguan produksi dan kerugian material. Pemilik pabrik menggugat vendor IoT berdasarkan Pasal 15 UU ITE tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistem secara andal dan aman.