IoT dan Hukum

Internet of Things Legal Aspects IoT (Internet of Things) adalah istilah yang dicetuskan oleh Kevin Ashton pada tahun 1999, merujuk pada jaringan perangkat fisik yang terhubung ke internet.
Hukum Siber/ITE internet of things IoT perangkat pintar hukum teknologi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu IoT dan Hukum?

Aspek hukum penggunaan perangkat IoT terkait privasi, keamanan data, dan tanggung jawab hukum di Indonesia.

Internet of Things Legal Aspects IoT (Internet of Things) adalah istilah yang dicetuskan oleh Kevin Ashton pada tahun 1999, merujuk pada jaringan perangkat fisik yang terhubung ke internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Internet of Things (IoT) dan hukum merujuk pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan penggunaan perangkat-perangkat yang terhubung ke internet, seperti smart home, wearable devices, kendaraan terhubung, perangkat kesehatan digital, dan sensor industri. IoT menimbulkan berbagai tantangan hukum baru terkait privasi, keamanan data, tanggung jawab produk, dan regulasi teknis.

Di Indonesia, regulasi IoT belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang khusus, namun beberapa regulasi yang berlaku mencakup aspek-aspek IoT. UU ITE dan perubahannya mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh perangkat IoT. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga relevan untuk penyelenggara layanan IoT.

Isu hukum utama dalam IoT meliputi persetujuan pengumpulan data oleh sensor, keamanan siber perangkat, tanggung jawab hukum atas kerusakan yang disebabkan perangkat IoT, serta interoperabilitas dan standar teknis.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan smart home mengumpulkan data kebiasaan penghuni rumah melalui kamera dan sensor tanpa memberikan informasi yang memadai tentang pengolahan data tersebut. Berdasarkan UU PDP, perusahaan diwajibkan memberikan informasi transparan tentang pengumpulan data dan memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

Perangkat IoT di sebuah pabrik mengalami peretasan yang menyebabkan gangguan produksi dan kerugian material. Pemilik pabrik menggugat vendor IoT berdasarkan Pasal 15 UU ITE tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistem secara andal dan aman.

Dasar Hukum

Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu IoT dan Hukum? +
Aspek hukum penggunaan perangkat IoT terkait privasi, keamanan data, dan tanggung jawab hukum di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari IoT dan Hukum? +
IoT dan Hukum dalam bahasa Inggris disebut Internet of Things Legal Aspects.
Apa dasar hukum IoT dan Hukum? +
Dasar hukum IoT dan Hukum diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata IoT dan Hukum? +
IoT (Internet of Things) adalah istilah yang dicetuskan oleh Kevin Ashton pada tahun 1999, merujuk pada jaringan perangkat fisik yang terhubung ke internet.

Istilah Terkait