Intervensi Kemanusiaan

Humanitarian Intervention Berasal dari konsep penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara atau koalisi negara terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM massal
Hukum Internasional intervensi kemanusiaan humanitarian intervention R2P responsibility to protect
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Intervensi Kemanusiaan?

Intervensi kemanusiaan adalah tindakan militer terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM berat dan sistematis.

Humanitarian Intervention Berasal dari konsep penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara atau koalisi negara terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM massal Hukum Internasional

Definisi

Intervensi kemanusiaan adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara, kelompok negara, atau organisasi internasional terhadap negara lain tanpa persetujuannya, dengan tujuan menghentikan atau mencegah pelanggaran HAM yang berat dan sistematis terhadap penduduk negara tersebut. Konsep ini merupakan salah satu isu paling kontroversial dalam hukum internasional karena berbenturan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara hukum, intervensi kemanusiaan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB masih diperdebatkan legalitasnya. Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan (Pasal 2 ayat 4) kecuali untuk membela diri (Pasal 51) atau berdasarkan otorisasi Dewan Keamanan (Bab VII). Namun beberapa negara dan akademisi berpendapat bahwa intervensi kemanusiaan dapat dibenarkan secara moral dan hukum dalam situasi genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi dalam KTT Dunia PBB tahun 2005 merupakan evolusi dari doktrin intervensi kemanusiaan. R2P menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk melindungi penduduk ada pada negara itu sendiri, dan masyarakat internasional hanya bertindak apabila negara tersebut gagal atau tidak mau melindungi penduduknya.

Contoh Kasus

Intervensi NATO di Kosovo pada tahun 1999 merupakan contoh paling terkenal intervensi kemanusiaan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB. NATO melakukan operasi militer terhadap Yugoslavia untuk menghentikan pembersihan etnis terhadap penduduk etnis Albania Kosovo oleh pasukan Serbia. Meskipun banyak pihak memandang intervensi ini sebagai tindakan yang secara moral benar, legalitasnya tetap kontroversial karena tidak diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.

Dasar Hukum

Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome)

Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Masyarakat internasional harus mendorong dan membantu negara-negara dalam melaksanakan tanggung jawab ini.

Pasal 39 Piagam PBB

Dewan Keamanan akan menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi dan akan membuat rekomendasi atau memutuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Intervensi Kemanusiaan? +
Intervensi kemanusiaan adalah tindakan militer terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM berat dan sistematis.
Apa bahasa Inggris dari Intervensi Kemanusiaan? +
Intervensi Kemanusiaan dalam bahasa Inggris disebut Humanitarian Intervention.
Apa dasar hukum Intervensi Kemanusiaan? +
Dasar hukum Intervensi Kemanusiaan diatur dalam Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome), Pasal 39 Piagam PBB.
Apa asal kata Intervensi Kemanusiaan? +
Berasal dari konsep penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara atau koalisi negara terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM massal

Istilah Terkait