Definisi
Intervensi kemanusiaan adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara, kelompok negara, atau organisasi internasional terhadap negara lain tanpa persetujuannya, dengan tujuan menghentikan atau mencegah pelanggaran HAM yang berat dan sistematis terhadap penduduk negara tersebut. Konsep ini merupakan salah satu isu paling kontroversial dalam hukum internasional karena berbenturan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara hukum, intervensi kemanusiaan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB masih diperdebatkan legalitasnya. Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan (Pasal 2 ayat 4) kecuali untuk membela diri (Pasal 51) atau berdasarkan otorisasi Dewan Keamanan (Bab VII). Namun beberapa negara dan akademisi berpendapat bahwa intervensi kemanusiaan dapat dibenarkan secara moral dan hukum dalam situasi genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi dalam KTT Dunia PBB tahun 2005 merupakan evolusi dari doktrin intervensi kemanusiaan. R2P menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk melindungi penduduk ada pada negara itu sendiri, dan masyarakat internasional hanya bertindak apabila negara tersebut gagal atau tidak mau melindungi penduduknya.
Contoh Kasus
Intervensi NATO di Kosovo pada tahun 1999 merupakan contoh paling terkenal intervensi kemanusiaan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB. NATO melakukan operasi militer terhadap Yugoslavia untuk menghentikan pembersihan etnis terhadap penduduk etnis Albania Kosovo oleh pasukan Serbia. Meskipun banyak pihak memandang intervensi ini sebagai tindakan yang secara moral benar, legalitasnya tetap kontroversial karena tidak diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.