Definisi
Statuta ICJ (Statute of the International Court of Justice) adalah dokumen hukum yang merupakan bagian integral dari Piagam PBB dan mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, serta prosedur Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ adalah organ peradilan utama PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.
Statuta ICJ mengatur dua jenis yurisdiksi: yurisdiksi kontentius (contentious jurisdiction) untuk mengadili sengketa antar negara, dan yurisdiksi penasehat (advisory jurisdiction) untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan organ PBB dan badan khusus yang berwenang. Semua anggota PBB secara otomatis menjadi pihak pada Statuta ICJ, namun yurisdiksi ICJ dalam kasus kontentius bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan negara-negara yang bersengketa.
Pasal 38 Statuta ICJ yang memuat daftar sumber hukum internasional merupakan salah satu ketentuan terpenting dalam hukum internasional. Ketentuan ini digunakan secara luas sebagai rujukan otoritatif mengenai sumber-sumber hukum yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa internasional.
Contoh Kasus
Indonesia pernah menjadi pihak dalam kasus di ICJ, yaitu kasus Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia, 2002). ICJ menjalankan yurisdiksinya berdasarkan Special Agreement antara Indonesia dan Malaysia yang menyerahkan sengketa kedaulatan atas kedua pulau tersebut kepada Mahkamah. Kasus ini menunjukkan penerapan Statuta ICJ dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai.