Statuta ICJ

Statute of the International Court of Justice Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional
Hukum Internasional statuta ICJ ICJ statute Mahkamah Internasional Piagam PBB
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Statuta ICJ?

Statuta ICJ adalah dokumen hukum yang mengatur pembentukan, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional.

Statute of the International Court of Justice Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional Hukum Internasional

Definisi

Statuta ICJ (Statute of the International Court of Justice) adalah dokumen hukum yang merupakan bagian integral dari Piagam PBB dan mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, serta prosedur Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ adalah organ peradilan utama PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.

Statuta ICJ mengatur dua jenis yurisdiksi: yurisdiksi kontentius (contentious jurisdiction) untuk mengadili sengketa antar negara, dan yurisdiksi penasehat (advisory jurisdiction) untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan organ PBB dan badan khusus yang berwenang. Semua anggota PBB secara otomatis menjadi pihak pada Statuta ICJ, namun yurisdiksi ICJ dalam kasus kontentius bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan negara-negara yang bersengketa.

Pasal 38 Statuta ICJ yang memuat daftar sumber hukum internasional merupakan salah satu ketentuan terpenting dalam hukum internasional. Ketentuan ini digunakan secara luas sebagai rujukan otoritatif mengenai sumber-sumber hukum yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa internasional.

Contoh Kasus

Indonesia pernah menjadi pihak dalam kasus di ICJ, yaitu kasus Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia, 2002). ICJ menjalankan yurisdiksinya berdasarkan Special Agreement antara Indonesia dan Malaysia yang menyerahkan sengketa kedaulatan atas kedua pulau tersebut kepada Mahkamah. Kasus ini menunjukkan penerapan Statuta ICJ dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai.

Dasar Hukum

Pasal 92 Piagam PBB

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah berfungsi sesuai dengan Statuta terlampir yang didasarkan pada Statuta Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian integral dari Piagam ini.

Pasal 36 Statuta ICJ

Yurisdiksi Mahkamah mencakup semua perkara yang dirujuk kepadanya oleh para pihak dan semua hal yang secara khusus diatur dalam Piagam PBB atau perjanjian dan konvensi yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Apa itu Statuta ICJ? +
Statuta ICJ adalah dokumen hukum yang mengatur pembentukan, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional.
Apa bahasa Inggris dari Statuta ICJ? +
Statuta ICJ dalam bahasa Inggris disebut Statute of the International Court of Justice.
Apa dasar hukum Statuta ICJ? +
Dasar hukum Statuta ICJ diatur dalam Pasal 92 Piagam PBB, Pasal 36 Statuta ICJ.
Apa asal kata Statuta ICJ? +
Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional

Istilah Terkait