Definisi
Advisory opinion ICJ (pendapat penasehat Mahkamah Internasional) adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan organ PBB atau badan khusus PBB mengenai permasalahan hukum internasional. Berbeda dengan putusan dalam kasus kontentius yang mengikat para pihak, advisory opinion pada prinsipnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (non-binding), meskipun memiliki otoritas moral dan hukum yang sangat tinggi.
Berdasarkan Pasal 96 Piagam PBB, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai permasalahan hukum apa pun. Badan-badan khusus PBB yang mendapat otorisasi dari Majelis Umum juga dapat meminta advisory opinion, namun terbatas pada permasalahan hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya.
Advisory opinion ICJ memiliki peran penting dalam pengembangan dan klarifikasi hukum internasional. Meskipun tidak mengikat, advisory opinion sering dijadikan rujukan oleh negara-negara, pengadilan nasional dan internasional, serta para akademisi dalam menafsirkan hukum internasional. Beberapa advisory opinion ICJ telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum internasional.
Contoh Kasus
Advisory Opinion ICJ tentang Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons (1996) merupakan salah satu advisory opinion paling terkenal. Atas permintaan Majelis Umum PBB, ICJ menyatakan bahwa ancaman atau penggunaan senjata nuklir pada umumnya bertentangan dengan hukum humaniter internasional, namun Mahkamah tidak dapat menyimpulkan secara definitif apakah penggunaan senjata nuklir dalam keadaan ekstrem pembelaan diri diperbolehkan atau tidak.