Definisi
Contentious case ICJ adalah perkara sengketa hukum antar negara yang diajukan dan diadili oleh Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan yurisdiksi kontentiusnya. Hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam contentious case di ICJ, dan putusan yang dihasilkan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diajukan banding. Putusan ICJ hanya mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang bersangkutan.
Yurisdiksi ICJ dalam contentious case dapat didasarkan pada beberapa landasan: compromis atau perjanjian khusus antar para pihak untuk menyerahkan sengketa ke ICJ, klausul yurisdiksi dalam perjanjian internasional, deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib ICJ berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ (optional clause), atau forum prorogatum di mana negara tergugat menerima yurisdiksi ICJ setelah kasus diajukan.
Proses persidangan contentious case meliputi tahap tertulis (written proceedings) berupa memorial dan counter-memorial, serta tahap lisan (oral proceedings). ICJ juga dapat mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures) untuk melindungi hak-hak para pihak selama proses berjalan. Jika suatu negara tidak mematuhi putusan ICJ, pihak lain dapat mengajukan permohonan ke Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Piagam PBB.
Contoh Kasus
Kasus Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia, 2002) merupakan contentious case di ICJ yang paling relevan bagi Indonesia. Kedua negara sepakat membawa sengketa kedaulatan atas dua pulau di Laut Sulawesi ke ICJ melalui Special Agreement. ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau berada pada Malaysia berdasarkan prinsip effective occupation. Putusan ini bersifat final dan mengikat kedua negara.