Definisi
Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan-hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing atau foreign element. HPI tidak mengatur substansi hukum secara langsung, melainkan menentukan hukum negara mana yang berlaku (choice of law), pengadilan mana yang berwenang (choice of jurisdiction), dan apakah putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan (recognition and enforcement of foreign judgments).
Dalam sistem hukum Indonesia, HPI masih banyak bersumber pada ketentuan warisan kolonial Belanda seperti Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB), khususnya Pasal 16-18 yang mengatur tentang asas nasionalitas, locus regit actum, dan lex rei sitae. Selain itu, berbagai perjanjian bilateral dan multilateral yang diratifikasi Indonesia juga menjadi sumber hukum HPI.
Tiga persoalan pokok dalam HPI meliputi: titik taut atau connecting factor yang menentukan keterkaitan suatu perkara dengan sistem hukum tertentu, kualifikasi hukum yang menentukan kategori hukum suatu persoalan, dan renvoi atau penunjukan kembali ketika hukum asing yang ditunjuk menunjuk kembali ke hukum negara asal.
Contoh Kasus
Seorang WNI menikah dengan warga negara Belanda di Singapura, kemudian bercerai di Indonesia. Dalam kasus ini, HPI berperan menentukan hukum mana yang berlaku untuk perceraian tersebut. Berdasarkan asas nasionalitas dalam Pasal 16 AB, status personal WNI mengikuti hukum Indonesia, sehingga pengadilan Indonesia dapat menerapkan hukum perkawinan Indonesia terhadap WNI tersebut meskipun perkawinan dilaksanakan di luar negeri.