Definisi
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICJ didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai penerus Permanent Court of International Justice (PCIJ) yang dibentuk pada era Liga Bangsa-Bangsa.
ICJ memiliki dua fungsi utama: pertama, fungsi contentious (menyelesaikan sengketa hukum antar negara) dan kedua, fungsi advisory (memberikan nasihat hukum atas permintaan organ PBB atau badan khusus PBB). Hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di hadapan ICJ, sementara individu dan organisasi internasional tidak memiliki legal standing untuk berperkara.
Mahkamah terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 9 tahun. Sumber hukum yang digunakan ICJ dalam memutus perkara meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, serta yurisprudensi dan doktrin sebagai sumber hukum tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Statuta ICJ.
Contoh Kasus
Indonesia pernah menjadi pihak dalam kasus Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) di ICJ pada tahun 2002. Dalam putusan tersebut, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités (pelaksanaan kedaulatan efektif). Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam pengelolaan pulau-pulau terluar.
Kasus lain yang melibatkan kawasan ASEAN adalah Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand) pada tahun 1962, di mana ICJ memutuskan bahwa kuil tersebut berada di bawah kedaulatan Kamboja. Kasus ini menunjukkan peran ICJ dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai berdasarkan hukum internasional.