Definisi
Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing di masing-masing wilayah. BIT menetapkan standar perlakuan terhadap investor asing dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa investasi, biasanya melalui arbitrase internasional.
Ketentuan umum dalam BIT meliputi: perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment), perlindungan penuh dan keamanan (full protection and security), larangan pengambilalihan tanpa kompensasi (expropriation), klausul Most Favoured Nation (MFN), National Treatment, dan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang memungkinkan investor asing langsung menggugat negara tuan rumah di forum arbitrase internasional.
Indonesia memiliki lebih dari 60 BIT dengan berbagai negara. Namun, sejak 2014 Indonesia meninjau ulang kebijakan BIT-nya dan menghentikan beberapa BIT yang dianggap tidak seimbang. Indonesia kemudian mengembangkan model BIT baru yang lebih melindungi kepentingan nasional sambil tetap menarik investasi asing.
Contoh Kasus
Indonesia menjadi pihak dalam beberapa sengketa ISDS berdasarkan BIT. Kasus Rafat Ali Rizvi v. Indonesia (2011) di ICSID terkait pencabutan izin bank, dan kasus Hesham Talaat M. Al-Warraq v. Indonesia (2014) di UNCITRAL terkait Bank Century, merupakan contoh investor asing yang menggunakan mekanisme ISDS untuk menggugat Indonesia.
Pada 2015, Indonesia memutuskan untuk tidak memperbarui BIT dengan Belanda yang berakhir, menandai pergeseran kebijakan investasi Indonesia. Langkah ini diikuti dengan penghentian sejumlah BIT lainnya dan pengembangan model perjanjian investasi baru yang memasukkan ketentuan tentang kewajiban investor, pembangunan berkelanjutan, dan hak untuk mengatur (right to regulate).