Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)

Bilateral Investment Treaty Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik
Hukum Internasional BIT investasi bilateral perlindungan investasi ISDS
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)?

BIT adalah perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing di masing-masing wilayah.

Bilateral Investment Treaty Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing di masing-masing wilayah. BIT menetapkan standar perlakuan terhadap investor asing dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa investasi, biasanya melalui arbitrase internasional.

Ketentuan umum dalam BIT meliputi: perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment), perlindungan penuh dan keamanan (full protection and security), larangan pengambilalihan tanpa kompensasi (expropriation), klausul Most Favoured Nation (MFN), National Treatment, dan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang memungkinkan investor asing langsung menggugat negara tuan rumah di forum arbitrase internasional.

Indonesia memiliki lebih dari 60 BIT dengan berbagai negara. Namun, sejak 2014 Indonesia meninjau ulang kebijakan BIT-nya dan menghentikan beberapa BIT yang dianggap tidak seimbang. Indonesia kemudian mengembangkan model BIT baru yang lebih melindungi kepentingan nasional sambil tetap menarik investasi asing.

Contoh Kasus

Indonesia menjadi pihak dalam beberapa sengketa ISDS berdasarkan BIT. Kasus Rafat Ali Rizvi v. Indonesia (2011) di ICSID terkait pencabutan izin bank, dan kasus Hesham Talaat M. Al-Warraq v. Indonesia (2014) di UNCITRAL terkait Bank Century, merupakan contoh investor asing yang menggunakan mekanisme ISDS untuk menggugat Indonesia.

Pada 2015, Indonesia memutuskan untuk tidak memperbarui BIT dengan Belanda yang berakhir, menandai pergeseran kebijakan investasi Indonesia. Langkah ini diikuti dengan penghentian sejumlah BIT lainnya dan pengembangan model perjanjian investasi baru yang memasukkan ketentuan tentang kewajiban investor, pembangunan berkelanjutan, dan hak untuk mengatur (right to regulate).

Dasar Hukum

Pasal 25 Konvensi ICSID 1965 (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States)

Yurisdiksi Pusat meliputi setiap sengketa hukum yang timbul langsung dari suatu investasi, antara suatu Negara Pihak dan warga negara dari Negara Pihak lainnya, yang oleh para pihak telah disetujui secara tertulis untuk diserahkan kepada Pusat.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
BIT adalah perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing di masing-masing wilayah.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dalam bahasa Inggris disebut Bilateral Investment Treaty.
Apa dasar hukum Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Dasar hukum Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) diatur dalam Pasal 25 Konvensi ICSID 1965 (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States), Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Apa asal kata Perjanjian Investasi Bilateral (BIT)? +
Perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing timbal balik

Istilah Terkait