Definisi
Cuti bersama adalah hari cuti yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk diliburkan secara serentak bagi pekerja di seluruh Indonesia. Cuti bersama umumnya ditetapkan pada hari-hari di antara hari libur nasional dan akhir pekan untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang kepada pekerja.
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama untuk sektor swasta bersifat fakultatif, artinya tidak wajib dilaksanakan dan tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Apabila perusahaan memutuskan untuk melaksanakan cuti bersama, maka hari cuti bersama diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pekerja. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tetap memiliki hak cuti tahunan secara penuh.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama bersifat wajib dan merupakan bagian dari cuti tahunan mereka.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan retail di Jakarta memutuskan tetap beroperasi pada hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Beberapa karyawan menolak masuk kerja karena menganggap cuti bersama adalah hari libur wajib. Perusahaan menjelaskan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif dan pekerja yang tetap masuk tidak kehilangan hak cuti tahunannya. Karyawan yang tidak masuk tanpa izin dikenakan surat peringatan sesuai peraturan perusahaan.