Definisi
Dissenting opinion (pendapat berbeda) adalah pendapat hakim anggota majelis yang berbeda dari pendapat mayoritas hakim dalam musyawarah majelis hakim untuk memutus suatu perkara. Dissenting opinion wajib dimuat dalam putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat bulat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Hakim yang berbeda pendapat berhak dan wajib menuliskan pendapatnya (dissenting opinion) yang dimuat dalam putusan.
Dissenting opinion berbeda dengan concurring opinion (pendapat yang sama dengan putusan mayoritas tetapi dengan alasan atau pertimbangan hukum yang berbeda). Keduanya merupakan wujud dari independensi dan kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Contoh Kasus
Dalam putusan perkara korupsi, dua hakim anggota majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, sementara satu hakim anggota berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah karena unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi. Pendapat hakim yang berbeda tersebut dimuat sebagai dissenting opinion dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Dissenting opinion sering menjadi referensi penting dalam perkembangan hukum, karena terkadang pendapat minoritas pada satu putusan kemudian diadopsi menjadi pendapat mayoritas dalam putusan-putusan selanjutnya.