Definisi
Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk untuk memperkuat posisi tawar dan memperjuangkan kepentingan pekerja secara lebih luas. Federasi merupakan tingkatan organisasi di atas serikat pekerja tingkat perusahaan dan di bawah konfederasi.
Pembentukan federasi serikat pekerja bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan beberapa serikat pekerja yang memiliki kesamaan visi, misi, atau berada dalam sektor industri yang sama. Federasi dapat mewakili anggotanya dalam forum-forum bipartit, tripartit, dan dalam berbagai perundingan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat sektoral maupun nasional.
Federasi serikat pekerja wajib memberitahukan pembentukannya kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk mendapat pencatatan. Federasi memiliki hak untuk berunding, mewakili anggota di pengadilan, dan berpartisipasi dalam lembaga ketenagakerjaan.
Contoh Kasus
Lima serikat pekerja di sektor garmen di Jawa Barat yang masing-masing beranggotakan pekerja dari perusahaan berbeda memutuskan untuk membentuk Federasi Serikat Pekerja Garmen Indonesia. Federasi ini kemudian terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Melalui federasi, kelima serikat pekerja tersebut berhasil memperjuangkan perbaikan standar upah dan kondisi kerja di sektor garmen melalui perundingan dengan Asosiasi Pengusaha Garmen dan Pemerintah Provinsi.