Definisi
Doxing (juga ditulis doxxing) adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi seseorang melalui internet tanpa persetujuan pemilik data, biasanya dengan tujuan intimidasi, balas dendam, atau pelecehan. Data yang disebarkan dapat berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, foto pribadi, data keuangan, atau informasi sensitif lainnya.
Sejak berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), doxing memiliki dasar hukum yang lebih jelas di Indonesia. UU PDP melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Selain UU PDP, pelaku doxing juga dapat dijerat UU ITE apabila penyebaran data pribadi tersebut disertai ancaman atau pencemaran nama baik.
Tiga jenis doxing yang umum dikenal adalah deanonymizing (mengungkap identitas seseorang yang anonim), targeting (menyebarkan informasi lokasi atau alamat seseorang), dan delegitimizing (menyebarkan informasi sensitif untuk merusak reputasi seseorang).
Contoh Kasus
Seorang netizen menyebarkan data pribadi berupa alamat rumah, nomor KTP, dan foto keluarga seorang pejabat publik di media sosial sebagai bentuk protes. Meskipun bermotif kritik, tindakan tersebut tetap melanggar UU PDP karena menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan. Pelaku diproses hukum berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP.
Seorang influencer membongkar identitas akun anonim yang mengkritiknya dengan menyebarkan nama asli, tempat kerja, dan foto pribadi pemilik akun tersebut. Korban mengalami perundungan massal dan kehilangan pekerjaan akibat doxing tersebut.