Doxing

Doxing (Public Release of Personal Information) Berasal dari bahasa Inggris 'dox' (singkatan dari 'documents'), merujuk pada praktik mengumpulkan dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin.
Hukum Siber/ITE doxing data pribadi privasi UU PDP
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Doxing?

Tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik, diatur dalam UU PDP dan UU ITE.

Doxing (Public Release of Personal Information) Berasal dari bahasa Inggris 'dox' (singkatan dari 'documents'), merujuk pada praktik mengumpulkan dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin. Hukum Siber/ITE

Definisi

Doxing (juga ditulis doxxing) adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi seseorang melalui internet tanpa persetujuan pemilik data, biasanya dengan tujuan intimidasi, balas dendam, atau pelecehan. Data yang disebarkan dapat berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, foto pribadi, data keuangan, atau informasi sensitif lainnya.

Sejak berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), doxing memiliki dasar hukum yang lebih jelas di Indonesia. UU PDP melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Selain UU PDP, pelaku doxing juga dapat dijerat UU ITE apabila penyebaran data pribadi tersebut disertai ancaman atau pencemaran nama baik.

Tiga jenis doxing yang umum dikenal adalah deanonymizing (mengungkap identitas seseorang yang anonim), targeting (menyebarkan informasi lokasi atau alamat seseorang), dan delegitimizing (menyebarkan informasi sensitif untuk merusak reputasi seseorang).

Contoh Kasus

Seorang netizen menyebarkan data pribadi berupa alamat rumah, nomor KTP, dan foto keluarga seorang pejabat publik di media sosial sebagai bentuk protes. Meskipun bermotif kritik, tindakan tersebut tetap melanggar UU PDP karena menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan. Pelaku diproses hukum berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP.

Seorang influencer membongkar identitas akun anonim yang mengkritiknya dengan menyebarkan nama asli, tempat kerja, dan foto pribadi pemilik akun tersebut. Korban mengalami perundungan massal dan kehilangan pekerjaan akibat doxing tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Doxing? +
Tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik, diatur dalam UU PDP dan UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Doxing? +
Doxing dalam bahasa Inggris disebut Doxing (Public Release of Personal Information).
Apa dasar hukum Doxing? +
Dasar hukum Doxing diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Doxing? +
Berasal dari bahasa Inggris 'dox' (singkatan dari 'documents'), merujuk pada praktik mengumpulkan dan menyebarkan dokumen atau data pribadi seseorang tanpa izin.

Istilah Terkait