Definisi
Defacing (web defacement) adalah tindakan mengubah tampilan atau konten sebuah website secara ilegal tanpa izin pemilik atau pengelola website tersebut. Pelaku biasanya mengganti halaman depan website dengan pesan, gambar, atau konten tertentu sebagai bentuk vandalisme digital, protes politik, atau pembuktian kemampuan hacking.
Dalam UU ITE, defacing dijerat melalui Pasal 30 ayat (3) tentang akses ilegal dengan menerobos sistem pengamanan, yang diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp800 juta. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) tentang pengubahan informasi elektronik milik orang lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
Jika defacing dilakukan terhadap website pemerintah atau infrastruktur kritis, hal tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan siber nasional dan mendapat penanganan prioritas dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Contoh Kasus
Website resmi sebuah kementerian pemerintah Indonesia mengalami defacing oleh peretas yang mengganti halaman depan dengan pesan protes politik. Tim BSSN dan kepolisian melakukan investigasi digital forensik dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang dijerat Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Seorang remaja melakukan defacing terhadap puluhan website sekolah dan universitas untuk memamerkan kemampuan hackingnya. Meskipun tidak ada motif finansial, pelaku tetap dijerat UU ITE karena melakukan akses ilegal dan pengubahan konten tanpa izin.