Defacing

Website Defacement Berasal dari bahasa Inggris 'deface' (merusak muka/tampilan), merujuk pada tindakan mengubah tampilan halaman website secara ilegal.
Hukum Siber/ITE defacing perusakan website hacking kejahatan siber
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Defacing?

Tindakan mengubah tampilan website secara ilegal tanpa izin pemilik, dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE.

Website Defacement Berasal dari bahasa Inggris 'deface' (merusak muka/tampilan), merujuk pada tindakan mengubah tampilan halaman website secara ilegal. Hukum Siber/ITE

Definisi

Defacing (web defacement) adalah tindakan mengubah tampilan atau konten sebuah website secara ilegal tanpa izin pemilik atau pengelola website tersebut. Pelaku biasanya mengganti halaman depan website dengan pesan, gambar, atau konten tertentu sebagai bentuk vandalisme digital, protes politik, atau pembuktian kemampuan hacking.

Dalam UU ITE, defacing dijerat melalui Pasal 30 ayat (3) tentang akses ilegal dengan menerobos sistem pengamanan, yang diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp800 juta. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) tentang pengubahan informasi elektronik milik orang lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

Jika defacing dilakukan terhadap website pemerintah atau infrastruktur kritis, hal tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan siber nasional dan mendapat penanganan prioritas dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Contoh Kasus

Website resmi sebuah kementerian pemerintah Indonesia mengalami defacing oleh peretas yang mengganti halaman depan dengan pesan protes politik. Tim BSSN dan kepolisian melakukan investigasi digital forensik dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang dijerat Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Seorang remaja melakukan defacing terhadap puluhan website sekolah dan universitas untuk memamerkan kemampuan hackingnya. Meskipun tidak ada motif finansial, pelaku tetap dijerat UU ITE karena melakukan akses ilegal dan pengubahan konten tanpa izin.

Dasar Hukum

Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Defacing? +
Tindakan mengubah tampilan website secara ilegal tanpa izin pemilik, dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Defacing? +
Defacing dalam bahasa Inggris disebut Website Defacement.
Apa dasar hukum Defacing? +
Dasar hukum Defacing diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Defacing? +
Berasal dari bahasa Inggris 'deface' (merusak muka/tampilan), merujuk pada tindakan mengubah tampilan halaman website secara ilegal.

Istilah Terkait