Definisi
Cuti haid atau izin tidak masuk kerja karena haid adalah hak yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk tidak melakukan pekerjaan pada hari pertama dan kedua masa menstruasi apabila merasakan sakit. Hak ini diatur dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan salah satu bentuk perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.
Untuk menggunakan hak cuti haid, pekerja perempuan wajib memberitahukan kepada pengusaha bahwa dirinya merasakan sakit pada masa haid. Selama menggunakan cuti haid, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja secara penuh. Pelaksanaan teknis mengenai cuti haid dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meskipun merupakan hak normatif, dalam praktiknya banyak pekerja perempuan yang enggan menggunakan hak ini karena stigma atau tekanan dari lingkungan kerja. Pengusaha yang menghalangi pekerja menggunakan hak cuti haid dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang pekerja perempuan di sebuah pabrik tekstil di Bandung mengajukan cuti haid selama 2 hari sesuai haknya. Namun, perusahaan menolak dan memotong upahnya. Pekerja mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan dinyatakan melanggar Pasal 81 UU Ketenagakerjaan dan diwajibkan mengembalikan potongan upah serta menjamin hak cuti haid pekerja perempuan di masa mendatang.